Cilegon, CNO – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memasang alat di mesin kasir restoran untuk memantau secara real time transaksi penjualan. Pemasangan mulai dilakukan pada Selasa (6 Oktober 2026) di dua restoran di Cilegon.
Langkah ini dilakukan guna memastikan setiap transaksi pelanggan tercatat secara otomatis dan langsung terhubung ke Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
Wali Kota Cilegon Robinsar, menyatakan, digitalisasi sistem ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya untuk mengoptimalkan sektor pajak dan retribusi. Hingga awal Oktober 2026, realisasi pajak restoran di Cilegon baru mencapai Rp35 miliar dari target Rp47 miliar, atau sekitar 75 persen.
“Sebagai tahap awal, ada dua pelaku usaha yang menjadi sampel integrasi ke sistem UMKM mereka. Bagi usaha yang sudah memiliki hardware (mesin kasir), tinggal memperbarui software-nya. Namun jika belum ada, BPKPAD siap menyediakan hardware yang langsung terkoneksi,” ujar Robinsar.
Robinsar menjelaskan, intervensi teknologi ini penting dilakukan karena pemerintah menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian laporan transaksi riil dari sejumlah wajib pajak. Padahal, pajak restoran sebesar 10 persen tersebut sejatinya dibayarkan langsung oleh masyarakat saat bertransaksi.
“Pajak ini bukan hal yang diada-adakan. Ketika masyarakat membeli makanan atau minuman, nominal pajak sudah ditambahkan ke tagihan. Namun dalam praktiknya, ada potensi transaksi yang tidak terlaporkan. Dengan sistem real-time ini, data masuk secara akurat dan tidak bergantung lagi pada laporan manual wajib pajak,” tegasnya.
Sistem pajak digital ini ditargetkan menyasar seluruh wajib pajak restoran di Kota Cilegon yang berjumlah sekitar 300 pelaku usaha.
Pemkot menargetkan seluruh proses dan integrasi software rampung pada Desember 2026. Lewat efisiensi ini, pemkot memproyeksikan potensi tambahan penerimaan pajak restoran mencapai Rp15 miliar hingga Rp20 miliar pada tahun depan.
(*Fer/Red)





















