Selasa, 13 Oktober 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Resmi, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Iduladha

    Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 Resmi dari Pemerintah

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Selasa, 13 Oktober 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Ingin Beli Mobil, Pria Asal Cilegon Nekat Curi Kerbau

3 Februari 2021
Reading Time: 2 mins read
A A
Ingin Beli Mobil, Pria Asal Cilegon Nekat Curi Kerbau

Kapolsek Ciwandan AKP Ali Rahman memberi keterangan kepada wartawan setelah berhasil menangkap pelaku pencurian ternak.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Seorang warga Cilegon berinisial MH ditangkap polisi di Kampung Cijango, Desa Mekarsari, Kecamatan Sobang, Pandeglang lantaran mencuri empat kerbau yang sedang digembala pemilikinya di sekitar PT Batu Buana Makmur Indonesia, Kepuh, Ciwandan.

Kepada polisi MH mengakui perbuatannya dan menyatakan khilaf lantaran keinginannya untuk membeli mobil jenis pikap yang menjadi incarannya. “Ingin membeli mobil, itu doang,” kata MH saat ditanya wartawan, Rabu (3 Januari 2021).

BACA JUGA

Kejari Cilegon Musnahkan Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Puluhan Botol Miras Diangkut Satpol PP Kota Cilegon dari Warung Jamu

Penangkapan MH berawal dari laporan pemilik kerbau, Mista, warga Lingkungan Warungkara, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon ke Polsek Ciwandan yang mengaku kehilangan kerbau yang sedang digembala.

Kapolsek Ciwandan AKP. Ali Rahman mengatakan, usai menerima laporan kehilangan, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mendapat rekaman CCTV milik PT Batu Buana Makmur Indonesia.

“Dari rekaman tersebut, terekam adanya truk yang membawa keluar empat ekor kerbau. Kelihatan (kerbaunya) kemudian nopolnya juga terlihat yang akhirnya kita lakukan pengejaran dan menangkap tersangka,” kata Ali.

Menurut kapolsek, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (15 Januari 2021) dan tersangka berhasil ditangkap pada Minggu (17 Januari 2021) di Pandeglang saat akan menjual hasil curiannya.

Ali mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, MH menyewa truk dan mengajak tiga rekan untuk membantunya. Ia juga meminjam uang kepada pedagang daging yang diketahui warga Cibaliung, Pandeglang, sebesar Rp 3 juta untuk biaya perjalanan serta membayar ketiga rekannya.

“Kepada pedagang daging dan rekannya, MH mengaku bahwa kerbau itu adalah miliknya,” tuturnya.

Dijelaskan olehnya, tersangka kemudian membawa hasil curiannya ke Cibaliung, Pandeglang dan menawarkan kerbau curian itu kepada pedagang daging berinisial HM, namun HM meminta surat kepemilikan kepada tersangka.

“Pelaku menjanjikan surat akan diserahkan pada hari Minggu, pelaku menawarkan harga sebesar Rp.30 juta kepada HM. Namun saudara HM juga belum memberikan keputusan karena menunggu surat dari kelurahan,” paparnya.

Sebelum berhasil menjual hasil curiannya, pelaku akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ciwandan. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka diantaranya uang tunai Rp 700 ribu, sebilah golok, tali tambang, dan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut barang curiannya.

“Masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan atau kita jerat adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan yang ancaman hukuman penjaranya, selama-lamanya tujuh tahun,” tutur kapolsek.

(*Fer/Red)

Tags: Pencurian Ternak

Related Posts

Kerbau Hilang Lagi dari Kandangnya, Pemilik Ternak Harap Waspada

10 Oktober 2020

Cilegon, CNO - Pencurian kerbau terjadi di waktu berdekatan dalam seminggu ini. Setelah sebelumnya terjadi di Kecamatan Mancak, kali ini...

Read more

Dalam Semalam Lima Kerbau Hilang dari Kandangnya

6 Oktober 2020

Cilegon, CNO - Aksi pencurian hewan ternak kembali terjadi, kali ini pencuri berhasil menggiring lima kerbau milik warga Kampung Kracak,...

Read more
Next Post
Infonya Nyaris Baku Hantam, Dua Kutub KNPI Memanas

Infonya Nyaris Baku Hantam, Dua Kutub KNPI Memanas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Hari Pertama Larangan Mudik, Puluhan Kendaraan Diputar Balik

Hari Pertama Larangan Mudik, Puluhan Kendaraan Diputar Balik

6 Mei 2021
Peringati Hari Anti Korupsi se-Dunia Besok, Ketua KNPI: Korupsi Sama dengan Penistaan Agama

Peringati Hari Anti Korupsi se-Dunia Besok, Ketua KNPI: Korupsi Sama dengan Penistaan Agama

8 Desember 2019
Edi Minta Program yang Bersentuhan dengan Masyarakat Dipercepat

Edi Minta Program yang Bersentuhan dengan Masyarakat Dipercepat

6 Januari 2020

Helldy dan Sanuji Yakin KPU Akan Segera Umumkan Mereka sebagai Pemenang

9 Desember 2020

Esok Anggota DPRD Kota Cilegon Akan Dikasih Pakaian Dalam

7 Oktober 2020
Manteri Erick Akan Bikin Aturan untuk Mengeksekusi Anak Perusahaan BUMN

Manteri Erick Akan Bikin Aturan untuk Mengeksekusi Anak Perusahaan BUMN

5 Desember 2019

TERBARU

Restoran Simpang Raya Didatangi Wali Kota Cilegon, Hindari Kebocoran Pajak

Restoran Simpang Raya Didatangi Wali Kota Cilegon, Hindari Kebocoran Pajak

9 Oktober 2026
4 SMP Negeri di Cilegon Tahun 2027 Insyaallah Punya Gedung Baru

4 SMP Negeri di Cilegon Tahun 2027 Insyaallah Punya Gedung Baru

9 Oktober 2026
Aktivasi IKD di Cilegon Dilayani Hingga Malam Hari

Aktivasi IKD di Cilegon Dilayani Hingga Malam Hari

9 Oktober 2026
ka'bah

Dapat Subsidi, Pelunasan Biaya Haji 2027 Berkurang

7 Oktober 2026
Minimalkan Kecelakaan, JLS Akan Dipasangi Garis Kejut

Minimalkan Kecelakaan, JLS Akan Dipasangi Garis Kejut

7 Oktober 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!