Cilegon, CNO – Seorang warga Cilegon berinisial MH ditangkap polisi di Kampung Cijango, Desa Mekarsari, Kecamatan Sobang, Pandeglang lantaran mencuri empat kerbau yang sedang digembala pemilikinya di sekitar PT Batu Buana Makmur Indonesia, Kepuh, Ciwandan.
Kepada polisi MH mengakui perbuatannya dan menyatakan khilaf lantaran keinginannya untuk membeli mobil jenis pikap yang menjadi incarannya. “Ingin membeli mobil, itu doang,” kata MH saat ditanya wartawan, Rabu (3 Januari 2021).
Penangkapan MH berawal dari laporan pemilik kerbau, Mista, warga Lingkungan Warungkara, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon ke Polsek Ciwandan yang mengaku kehilangan kerbau yang sedang digembala.
Kapolsek Ciwandan AKP. Ali Rahman mengatakan, usai menerima laporan kehilangan, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mendapat rekaman CCTV milik PT Batu Buana Makmur Indonesia.
“Dari rekaman tersebut, terekam adanya truk yang membawa keluar empat ekor kerbau. Kelihatan (kerbaunya) kemudian nopolnya juga terlihat yang akhirnya kita lakukan pengejaran dan menangkap tersangka,” kata Ali.
Menurut kapolsek, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (15 Januari 2021) dan tersangka berhasil ditangkap pada Minggu (17 Januari 2021) di Pandeglang saat akan menjual hasil curiannya.
Ali mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, MH menyewa truk dan mengajak tiga rekan untuk membantunya. Ia juga meminjam uang kepada pedagang daging yang diketahui warga Cibaliung, Pandeglang, sebesar Rp 3 juta untuk biaya perjalanan serta membayar ketiga rekannya.
“Kepada pedagang daging dan rekannya, MH mengaku bahwa kerbau itu adalah miliknya,” tuturnya.
Dijelaskan olehnya, tersangka kemudian membawa hasil curiannya ke Cibaliung, Pandeglang dan menawarkan kerbau curian itu kepada pedagang daging berinisial HM, namun HM meminta surat kepemilikan kepada tersangka.
“Pelaku menjanjikan surat akan diserahkan pada hari Minggu, pelaku menawarkan harga sebesar Rp.30 juta kepada HM. Namun saudara HM juga belum memberikan keputusan karena menunggu surat dari kelurahan,” paparnya.
Sebelum berhasil menjual hasil curiannya, pelaku akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ciwandan. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka diantaranya uang tunai Rp 700 ribu, sebilah golok, tali tambang, dan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut barang curiannya.
“Masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan atau kita jerat adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan yang ancaman hukuman penjaranya, selama-lamanya tujuh tahun,” tutur kapolsek.
(*Fer/Red)