Rabu, 16 September 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Resmi, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Iduladha

    Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 Resmi dari Pemerintah

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Rabu, 16 September 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Ditanya Debu Batu Bara, Pejabat DLH Diam, Ditanya PJU Mati, Pejabat Dishub Tak Jawab

28 November 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

Suasana malam hari di Jalan Aat-Rusli saat seluruh penerangan jalan umum mati.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Masyarakat Lingkungan Cilurah, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan sudah sepekan terakhir terus dihujani debu batu bara dari salah satu perusahaan yang berada di belakang permukiman warga.

Lurah Kepuh, Mas’ud Syah mengaku, debu batu bara tersebut berasal dari proses produksi PT Indocoke Industry.

BACA JUGA

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 Resmi dari Pemerintah

Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

Namun saat hal tersebut coba dikonfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, para pejabat di dinas ini tidak ada memberikan keterangan termasuk kepala dinasnya.

Selain permasalahan tersebut, penerangan jalan umum di sepanjang Jalan Aat-Rusli yang terbentang dari Kecamatan Cibeber hingga Ciwandan sudah lama terpantau mati.

Selain di Jalan Aat-Rusli, PJU di sepanjang jalan R Suparpto (Cilegon-Anyer) juga terpantau banyak yang padam.

Saat wartawan menanyakan hal tersebut kepada para pejabat yang membidangi hal tersebut di Dinas Perhubungan Kota Cilegon, tak ada satupun jawaban yang didapat oleh wartawan.

Menanggapai hal tersebut, Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi pada Komisi Informasi (KI) Banten, Nana Subana mengatakan, setiap badan layanan publik yang mengelola anggaran negara wajib membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.

“Apapun yang menjadi produk kebijakan sebuah badan publik yang menurut undang-undang harus dibuka dan diketahui masyarakat ya dibuka saja ke publik. Diumumkan, diminta atau tidak diminta,” kata Nana melalui sambungan telepon, Jumat (27 November 2020).

Menurtunya, jika masih ada SKPD yang tertutup soal kebijakannya yang belum dijalankan atau tidak dijalankan, warga berhak bertanya soal itu. Lantaran menurutnya, SKPD yang berada dalam satu ruang pemerintahan berkewajiban melayani publik.

“Kalau pertanyaannya apakah ini penting dievaluasi wali kota? Ya penting. Harus ada evaluasi pelaksanaan anggaran, evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh SKPD, itu penting untuk menjadi evaluasi pimpinan,” tuturnya.

Dijelaskan juga olehnya, masyarakat diperbolehkan meminta data yang berkaitan dengan OPD tertentu dan OPD sebagai badan publik berkewajiban membuka data yang diminta oleh masyarakat.

“Warga punya hak itu. Badan publik wajib yang memberikan informasi kepada warganya jika informasi itu memang tidak dilarang undang-undang,” tuturnya.

Ditegaskan olehnya, setiap badan publik pengguna anggaran pemerintah, wajib terbuka terhadap publik dan ketika tidak terbuka berarti tidak menjalankan undang-undang.

“Kalau menjalankan keterbukaan publik itu kan kewajiban badan publik di Undang Nomor 14 Tahun 2008. Saya kira kalau masih tertutup ya itu sedang tidak menjalankan undang-undang,” tambahnya.

Menurutnya, jika masih ada badan publik yang tidak menjalankan undang-undang keterbukaan publik, penilaian masyarakat menjadi sanksi yang tepat untuk badan publik tersebut.

“Menurut undang-undang, masyarakat bisa meminta informasi secara tertulis atau tidak tertulis, datang langsung ke SKPD tersebut. Jika tidak dilayani dalam waktu tertentu masyarakat bisa mengajukan sengketa ke KI,” ungkapnya.

(*Fer/Red)

Tags: Hujan Debu Batu Bara CilurahKomisi Informasi BantenPJU Mati

Related Posts

OPD dan BUMD Cilegon Diminta Update Penyajian Informasi Publik

4 Agustus 2023
OPD dan BUMD Cilegon Diminta Update Penyajian Informasi Publik

Cilegon, CNO - Seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Kota Cilegon serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Cilegon...

Read more

Cilegon Dapat Hibah Lampu Jalan Senilai Rp15 Miliar

20 Maret 2023
Cilegon Dapat Hibah Lampu Jalan Senilai Rp15 Miliar

Cilegon, CNO - Pemkot Cilegon mendapatkan hibah 2.000 Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dari Lembaga Pengelola Hibah-Budaya Dunia Heritages...

Read more

Tikungan Gelap di Daerah Merak itu Disebut Tikungan Seksi

5 Desember 2020

Cilegon, CNO - Beberapa masyarakat yang sering berkendara malam hari dari Cilegon - Merak mengaku Penerangan Jalan Umum (PJU) di...

Read more
Next Post

Pengamat Bilang Pilkada Cilegon Rasanya Seperti Banci Demokrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Rakorkomwil III APEKSI di Cilegon Tinggalkan Kesan Mendalam bagi Para Wali Kota

Rakorkomwil III APEKSI di Cilegon Tinggalkan Kesan Mendalam bagi Para Wali Kota

8 Mei 2023

Nomor 1 Ali Mujahidin – Firman Mutakin, 3 Nomor Selanjutnya …

24 September 2020
Saat Hujan Jalan Ini Licin, Sebelahnya Jurang

Saat Hujan Jalan Ini Licin, Sebelahnya Jurang

23 Maret 2021
Sejumlah Sekolah di Cilegon Akan Gunakan Papan Tulis Digital

Sejumlah Sekolah di Cilegon Akan Gunakan Papan Tulis Digital

4 Mei 2023
Baliho dan Spanduk Caleg Segara Ditertibkan, Bawaslu: Memang Harus Ditertibkan

Baliho dan Spanduk Caleg Segara Ditertibkan, Bawaslu: Memang Harus Ditertibkan

15 September 2023
kompetisi camat dan lurah

Seluruh Camat dan Lurah di Cilegon Ikuti Kompetisi

19 Juni 2024

TERBARU

Resmi, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Iduladha

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 Resmi dari Pemerintah

15 September 2026
Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sekolah di Cilegon Berlakukan PJJ

Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sekolah di Cilegon Berlakukan PJJ

6 September 2026
Abu Vulkanik GAK Sampai ke Cilegon, Wali Kota Bagikan Masker

Abu Vulkanik GAK Sampai ke Cilegon, Wali Kota Bagikan Masker

6 September 2026
DPRD Cilegon Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Cilegon Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

1 Juli 2026
Bapemperda DPRD Kota Cilegon Undang OPD Bahas Propemperda 2026

Bapemperda DPRD Kota Cilegon Undang OPD Bahas Propemperda 2026

25 Juni 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!