Cilegon, CNO – Masyarakat Lingkungan Cilurah, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan sudah sepekan terakhir terus dihujani debu batu bara dari salah satu perusahaan yang berada di belakang permukiman warga.
Lurah Kepuh, Mas’ud Syah mengaku, debu batu bara tersebut berasal dari proses produksi PT Indocoke Industry.
Namun saat hal tersebut coba dikonfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, para pejabat di dinas ini tidak ada memberikan keterangan termasuk kepala dinasnya.
Selain permasalahan tersebut, penerangan jalan umum di sepanjang Jalan Aat-Rusli yang terbentang dari Kecamatan Cibeber hingga Ciwandan sudah lama terpantau mati.
Selain di Jalan Aat-Rusli, PJU di sepanjang jalan R Suparpto (Cilegon-Anyer) juga terpantau banyak yang padam.
Saat wartawan menanyakan hal tersebut kepada para pejabat yang membidangi hal tersebut di Dinas Perhubungan Kota Cilegon, tak ada satupun jawaban yang didapat oleh wartawan.
Menanggapai hal tersebut, Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi pada Komisi Informasi (KI) Banten, Nana Subana mengatakan, setiap badan layanan publik yang mengelola anggaran negara wajib membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.
“Apapun yang menjadi produk kebijakan sebuah badan publik yang menurut undang-undang harus dibuka dan diketahui masyarakat ya dibuka saja ke publik. Diumumkan, diminta atau tidak diminta,” kata Nana melalui sambungan telepon, Jumat (27 November 2020).
Menurtunya, jika masih ada SKPD yang tertutup soal kebijakannya yang belum dijalankan atau tidak dijalankan, warga berhak bertanya soal itu. Lantaran menurutnya, SKPD yang berada dalam satu ruang pemerintahan berkewajiban melayani publik.
“Kalau pertanyaannya apakah ini penting dievaluasi wali kota? Ya penting. Harus ada evaluasi pelaksanaan anggaran, evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh SKPD, itu penting untuk menjadi evaluasi pimpinan,” tuturnya.
Dijelaskan juga olehnya, masyarakat diperbolehkan meminta data yang berkaitan dengan OPD tertentu dan OPD sebagai badan publik berkewajiban membuka data yang diminta oleh masyarakat.
“Warga punya hak itu. Badan publik wajib yang memberikan informasi kepada warganya jika informasi itu memang tidak dilarang undang-undang,” tuturnya.
Ditegaskan olehnya, setiap badan publik pengguna anggaran pemerintah, wajib terbuka terhadap publik dan ketika tidak terbuka berarti tidak menjalankan undang-undang.
“Kalau menjalankan keterbukaan publik itu kan kewajiban badan publik di Undang Nomor 14 Tahun 2008. Saya kira kalau masih tertutup ya itu sedang tidak menjalankan undang-undang,” tambahnya.
Menurutnya, jika masih ada badan publik yang tidak menjalankan undang-undang keterbukaan publik, penilaian masyarakat menjadi sanksi yang tepat untuk badan publik tersebut.
“Menurut undang-undang, masyarakat bisa meminta informasi secara tertulis atau tidak tertulis, datang langsung ke SKPD tersebut. Jika tidak dilayani dalam waktu tertentu masyarakat bisa mengajukan sengketa ke KI,” ungkapnya.
(*Fer/Red)