Cilegon, CNO – Empat oknum wartawan diciduk aparat Kepolisian Resor Cilegon lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap sebuah perusahaan di Cilegon.
Penangkapan terhadap oknum wartawan berinisial EM, S, AH dan L dilakukan disebuah cafe di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Kamis 27 Februari 2020.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dijelaskan oleh Yudhis, pihaknya menangkap 4 oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan setelah adanya laporan dari pihak terkait akan adanya pengancaman yang berujung pemerasan.
“Kami mengamankan empat orang pelaku yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap seseorang dengan cara melakukan pengancaman yang berujung terhadap pemerasan lengkap dengan barang buktinya,” katanya Jumat 28 Februari 2020.
Menurut Yudhis, pelaku mengancam PT WASTEC dengan pemberitaan kurang baik terhadap perusahaan itu jika tidak menyerahkan sejumlah uang.
“Mereka mencari-cari kesalahan dan ujung-ujungnya meminta uang dengan negosiasi awal kepada pelapor atau korban sebesar Rp.200 juta,” katanya.
Lantaran merasa keberatan, lanjut Yudhis, akhirnya disepakati bahwa korban memberikan uang senilai Rp.30 juta kepada pelaku.
“Dengan kejadian tersebut pihak korban melaporkan ke Kepolisian dan selanjutnya kepolisian mengamankan para pelaku,” ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 30juta, kartu tanda pengenal, 1 unit R4 Xenia warna hitam, diamankan pihak berwajib.
(*Fer/Red)
Comments 1