Cilegon, CNO – Pemerintah memberikan subsidi bagi calon jemaah haji tahun 2027 sebesar Rp3 juta. Dengan subsidi tersebut, biaya pelunasan yang harus dibayarkan calon jemaah haji sebesar Rp23,2 juta.
Angka ini diperoleh dengan perhitungan setoran awal sebesar Rp25 juta dan subsidi pemerintah Rp3 juta serta saldo nilai manfaat Rp3,4 juta.
Biaya yang harus dibayarkan jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) adalah Rp54.648.825 dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) per jemaah sebesar Rp98.466.351,35. Sisanya Rp43.817.526,35 diambil dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Nilai tersebut sesuai dengan kesepakatan antara DPR dan Kementerian Haji dan Umrah saat menggelar rapat bersama di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7 Oktober 2026)
“Panja DPR dan Pemerintah menyepakati BPIH 2027 sebesar Rp98.466.351. Maka pelunasan Bipih jemaah haji tahun 1448 H 2027 M sebesar rata-rata menjadi setelah disubsidi pemerintah menjadi Rp23.248.825,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Pemerintah bersama DPR memastikan nantinya seluruh dana tersebut akan dialokasikan untuk berbagai komponen biaya selama masa perjalanan haji seperti biaya penerbangan, biaya akomodasi, hingga pelayanan konsumsi.
Sementara itu Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengatakan secara total, jemaah hanya membayar biaya sebesar Rp48 juta. “Rp23,2 juta kalau ditambah dengan Rp25 juta yang sudah disetorkan jadi sekitar Rp48 juta,” kata Irfan.
(*Fer/Red)




















