Kamis, 22 Oktober 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Resmi, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Iduladha

    Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 Resmi dari Pemerintah

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Kamis, 22 Oktober 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Tiga Satwa Endemik Jawa Dikembalikan ke Habitatnya

6 November 2020
Reading Time: 2 mins read
A A
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Pandeglang, CNO – Tiga ekor satwa endemik Jawa yaitu Burung Merak Hijau dilepas di Pulau Handeuleum, Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Kamis (5 November 2020).

Pelepasan tiga satwa endemik ini dilakukan Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama Polisi Hutan Panaitan serta anggota Yayasan Animal Sanctuary Trust Indonesia (ASTI).

BACA JUGA

DLH Analisis Kualitas Udara, Dampak Karhutla Sampai Cilegon?

DLH Bentuk Lembaga Pengolahan Sampah di Kecamatan Cilegon & Citangkil

Kepala BKSDA Jabar Seksi Konservasi Wilayah I Serang Andre Ginson mengatakan, sebelum dilepaskan ke alam liar, ketiga satwa tersebut telah menjalani karantina di Lembaga Konservasi ASTI di Ciwidey, Bogor, Jawa Barat selama dua tahun.

Satwa-satwa tersebut didapat petugas dari masyarakat setempat yang sempat memelihara burung endemik jawa ini.

“Penyerahan sukarela dari masyarakat kepada BKSDA, kemudian BKSDA menyerahkan di yayasan ASTI setelah keluar sifat asli dari hewan itu untuk layak dikembalikan ke alam aslinya,” kata Andre.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan hewan dilindungi karena warga yang memelihara satwa dilindungi tanpa izin bisa dikenakan sanksi pidana juga denda.

Kendati populasi Burung Merak di Indonesia masih banyak, Andre memastikan masyarakat tidak boleh melakukan perburuan atau sengaja memeliharanya.

“Untuk ancaman pidana terhadap masyarakat yang memiliki satwa dilindungi tanpa izin itu akan dikenakan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda 100 juta,” ungkapnya.

Sementara Kasie PPN Wilayah 1 Panaitan Husen mengatakan, Pulau Handeuleum merupakan habitat asli dari hewan jenis aves karena pulai ini memiliki pasokan makanan yang cukup.

Hingga saat ini, sambung Husen, sudah ada 12 ekor merak yang dilepasliarkan dari yayasan ASTI dari tahun 2016 hingga 2020.

“Sedangkan kalau hewan dilindungi itu ada 3 spesies, ada badak jawa, banteng jawa, dan beberapa spesies yang dilindungi seperti macan tutul didalamnya, dan untuk dilautnya ada penyu dan banyak yang lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, tim kesehatan dari yayasan ASTI drh. Amira Putri Pertiwi menuturkan, selain melepaskanliarkan satwa di kawasan TNUK, pihaknya juga sudah pernah melakukan hal serupa di beberapa wilayah di Indonesia.

“Kami juga selain merilis ke TNUK sudah melakukan ke luar Pulau Jawa seperti Sumatera, Kalimantan, dan kalau di TNUK sudah kedua kalinya,” katanya.

Ia berharap, satwa itu bisa berkembang biak dengan baik dan cepat beradaptasi di habitat aslinya itu. Diakui Amira, untuk hewan yang pernah dipelihara manusia itu memiliki kesulitan tersendiri saat masa karantina. Hal itu dikenakan satwa ini sudah terbiasa dengan prilaku pemeliharanya.

“Untuk kesulitan proses karantina itu dari prilaku hewannya sendiri, karena mereka itu tadinya rawatan manusia,” ungkapnya.

(*Fer/Red)

Tags: Satwa LiarTNUK

Related Posts

Lagi, Warga dan Petugas DPKP Tangkap Ular Sanca

2 Maret 2021
Lagi, Warga dan Petugas DPKP Tangkap Ular Sanca

Cilegon, CNO - Warga dan petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cilegon menangkap ular Sanca dengan panjang enam...

Read more

Hendak Memangsa Ternak, Warga Pulorida Tangkap Ular Sanca Besar

31 Desember 2020

Cilegon, CNO – Seekor ular jenis sanca kembang ditangkap warga sebelum memangsa seekor ayam milik warga Lingkungan Pulorida, Kelurahan Lebak...

Read more
Next Post
karya latih wartawan

Gelar KLW dan UKW, Ketua PWI Berharap Wartawan Meningkat Kompetensinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

perjusami jbs

Journalist Boarding School Kembali Gelar Perjusami Digital Media

24 Januari 2020

Wali Kota Lantik Adiknya, Pemuda Al-Khairiyah: Nepotisme di Cilegon Tidak Aneh

9 Oktober 2020
Saat Helldy Mendapat Sanjungan Setinggi Langit dari Wali Kota Bontang

Saat Helldy Mendapat Sanjungan Setinggi Langit dari Wali Kota Bontang

29 Maret 2023
Sejumlah Kursi Kepala Dinas di Pemkot Cilegon Terancam Kosong 1,5 Tahun

Sejumlah Kursi Kepala Dinas di Pemkot Cilegon Terancam Kosong 1,5 Tahun

14 Januari 2020
Helldy Minta Dindik Buka SMP Negeri Baru Tahun Ini

Helldy Minta Dindik Buka SMP Negeri Baru Tahun Ini

10 Maret 2021
Suki dan Suci Jadi Maskot Resmi Pilkada Cilegon

Suki dan Suci Jadi Maskot Resmi Pilkada Cilegon

24 Juni 2024

TERBARU

DLH Analisis Kualitas Udara, Dampak Karhutla Sampai Cilegon?

DLH Analisis Kualitas Udara, Dampak Karhutla Sampai Cilegon?

21 Oktober 2026
Pemerintah Akan Bangun SD Negeri di Perumahan BCA

Pemerintah Akan Bangun SD Negeri di Perumahan BCA

16 Oktober 2026
Dana Bantuan Parpol di Cilegon Tahun Depan Naik?

Dana Bantuan Parpol di Cilegon Tahun Depan Naik?

14 Oktober 2026
Jalan Lingkar Utara Cilegon Akan Dibangun Tahun 2027?

Jalan Lingkar Utara Cilegon Akan Dibangun Tahun 2027?

13 Oktober 2026
Restoran Simpang Raya Didatangi Wali Kota Cilegon, Hindari Kebocoran Pajak

Restoran Simpang Raya Didatangi Wali Kota Cilegon, Hindari Kebocoran Pajak

9 Oktober 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!