Cilegon, CNO – Sebuah karangan bunga ucapan duka cita diberikan para buruh kepada DPRD Kota Cilegon sebagai simbol matinya kejujuran dan keadilan, saat mereka melakukan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, Kamis (8 Oktober 2020)
Karangan bunga bertuliskan Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Kejujuran dan Keadilan di Indonesia ini diletakkan di samping papan nama kantor DPRD Kota Cilegon.
Menurut Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Cilegon, Noviar Rico, karangan bunga kematian ini diberikan secara spontan oleh buruh seraya menambahkan, DPR merupakan Dewan Penghianat Rakyat yang sudah melukai masyarakat dan buruh.
“Kami ganti DPRD menjadi Dewan Penghinat Rakyat Daerah. Kenapa kami ganti? Sebab, semau aspirasi kami para buruh dan rakyat Indonesia sudah dihilangkan oleh orang-orang terhormat di DPRD,” katanya.
Dikatakan olehnya, DPR sudah merampas salah satu hak buruh yaitu upah minimun sektoral.
“Upah minimun sektoral yang sebelumnya masuk sektoral I, hilangnya pesangon para buruh serta kesejahteraan buruh yang dirampas oleh elit-elit politik,” katanya.
Selain itu, kata Noviar, Undang-Undang Cipta Kerja juga mengizinkan para tenaga kerja asing masuk secara bebas dengan gaji di atas pekerja lokal.
“Tolak, cabut kembali undang-undang ini. Dari global union pun sudah menyurati Pak Presiden untuk mencabut undang-undang ini. Karena dari standar nasional sudah tidak masuk akal. Kami minta semua anggota DPRD paham dengan kondisi ini,” ucapnya.
Dia menjelaskan, proses pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU sangat cepat, sedangkan di negara lain, proses pengesahan UU Cipta Kerja butuh waktu sampai lima tahun.
“Di Indonesia prosesnya tidak sampai satu tahun. Proses pembahasannya terburu-buru dan UU ini lebih berpihak pada investor. Bukan pada petani dan masyarakat Indonesia,” tambahnya.
(*Fer/Red)