Cilegon, CNO – DPD Al-Khairiyah Kota Cilegon kecewa dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 10 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru yang menyamakan ijazah MDTA dengan TPA/TPQ sebagai syarat masuk jenjang SMP.
Ketua DPD Al-Khairiyah Kota Cilegon Sayuti mengatakan, untuk mengatur syarat masuk SMP harus menyertakan ijaza MDTA atau syahadah sudah dilegalkan dengan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 tahun 2008 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah (MDTA).
“Kita mengacu pada pasal 19 yang menyebutkan bahwa, pada saat berlakunya peraturan daerah ini maka semua calon siswa SMP/MTs yang beragama Islam dipersyaratkan memiliki syahadah atau Surat Tanda Tamat Belajar Madrasah Diniyah atau sederajat. Tidak termasuk TPA/TPQ sebagai persyaratan,” kata Sayuti, Rabu (9 Juni 2021).
Menyikapi hal itu, dalam waktu dekat DPD Al-khairiyah akan melakukan konsolidasi dengan 118 cabang se-Kota Cilegon. Mereka berencana menggelar istighosah kubro bersama 2.400 guru Madrasah Al-khairiyah di depan kantor Wali Kota Cilegon.
Sementara itu, Sekretaris DPD Al-Khairiyah Kota Cilegon Ahmad Munji mengatakan Wali Kota Cilegon tidak berkomitmen pada pendidikan madrasah diniyah.
“Mengenai Perda Diniyah, kami sudah berkali-kali mengingatkan kepada Wali Kota Cilegon. Namun rupanya pada tanggal 9 April 2021 sudah menanda tangani Perwal PPDB. Artinya, Wali Kota Cilegon memang tidak ada kepedulian terhadap keberlangsungan MDTA di Kota Cilegon,” katanya.
Ia berharap dengan digelarnya istighosah tersebut wali kota memperoleh hidayah sehingga akan terbuka mata hatinya. “Ternyata dalam 100 hari kerja Wali Kota Cilegon tidak peduli dengan madrasah diniyah,” tuturnya.
(*Fer/Red)