Cilegon, CNO – Kepolisian Resor (Polres) Cilegon mulai Maret mendatang akan mengintegrasikan seluruh ruang pelayanan pada satu tempat.
Langkah ini dilakukan guna mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Wilayah hukum Polres Cilegon.
“Salah satu langkah kita menuju ZI ini adalah memperbaiki tempat pelayanan masyarakat menjadi terintegrasi. Jadi semua pelayanan terpadu yang diberikan Polres Cilegon ada di satu tempat,” kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana.
Kapolres berharap, Pencanangan ZI menuju Wilayah Bebas Korupsi ini dapat terwujud bulan depan supaya kepercayaan Polda Banten terlaksana dengan baik.
“Dengan keseriusan yang ada dari seluruh pejabat maupun anggota polres dapat melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya,” kata Yudhis.
Yudhis juga mengatakan, Polres Cilegon diajukan oleh Polda Banten untuk dapat melaksanakan pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju WBK dan WBBM.
Guna mewujudkan itu, Kapolres Cilegon menandatangani pakta integritas pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM, Kamis 13 Februari 2020 di ruang rapat Kapolres.
Hal ini menurut Yudhis, sebagai bentuk komitmen polri untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan publik.
“Karena sudah diajukan oleh pimpinan, maka kita menindaklanjuti pencanangan Zona Integritas menuju WBK ini,” ujar Kapolres.
Diawasi Ombudsman
Semantara itu, Ketua Ombudsman Banten Dody Irsan mengatakan, ombudsman merupakan salah satu lembaga yang memiliki kewenagan melakukan pengawasan terhadap polri.
“Tahun ini kita akan melakukan penilaian terhadap polres-polres di seluruh Indonesia termasuk Polres Cilegon,” katanya.
Salah satu fungsi yang akan dilakukan oleh Ombudsman terkait penilaian standar pelayanan publik tersebut, menurut Dody diantaranya, kepatuhan standar pelayan publik di Satuan Lalu lintas.
Dody juga menjelaskan, pencanangan ZI menuju WBK dan WBBM mengacu pada Permen PAN RB nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan atas Permen PAN RB nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
“Kemudian Kapolri melakukan turunan Peraturan Kapolri Nomor 580 tahun 2016 tentang Petunjuk Pedoman Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Polri,” ujarnya.
(*Sap/Red)