Cilegon, CNO – Pemerintah Kota Cilegon akan membentuk tim untuk menyelaraskan penerimaan pajak daerah. Tim ini terdiri dari instansi pemerintah dan notaris.
Hal tersebut dikatakan oleh Wali Kota Cilegon Helldy Agustian saat kegiatan penyuluhan pajak daerah, Senin (24 Mei 2021).
Menurut wali kota, langkah tersebut dilakukan pemerintah lantaran ada beberapa temuan soal penerimaan pajak. Oleh sebab itu, ia ingin ada sinergi yang terbangun dalam rangka penerimaan pajak di Kota Cilegon.
“Mereka akan bikin tim kedepan agar supaya PAD Kota Cilegon kedepan jauh lebih meningkat, jauh lebih besar,” tutur Helldy Agustian.
Lebih lanjut Helldy menyatakan, tim ini bertugas juga untuk mengevaluasi kinerja lantaran ada banyak temuan terkait harga pajak yang berbeda di setiap instansi ataupun lembaga perpajakan.
“Jadi ini mau kita seragamin, harganya di notaris sama, di pajak sama, di pemerintahan sama pajakanya. Jadi enggak bisa dikurangin atau dipermainkan. Itu harapan kita,” katanya.
Helldy juga menyebut, tahun ini Pemkot Cilegon menargetkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 577 miliar dan baru tercapai Rp 53 miliar. Kendati demikian, pajak BPHTB merupakan pajak tertinggi kedua setelah Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
(*Fer/Red)