Dana berharap, bimtek ini dapat meningkatkan kemampuan aparatur pengelola keuangan dalam melaksanakan tugas secara efektif, efisien transparansi, akuntabel serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bimtek ini berlandasan hukum Peraturan Mendagri No 70 Tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah yang mempunyai ruang lingkup pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah dan informasi pemerintah daerah lainnya yang saling terhubung dalam pembangunan daerah dan peraturan kemendagri Nomor 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” harapnya.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten Farid Firman menjelaskan, SIMDA Next Generation atau FMIS itu merupakan salah satu aplikasi wajib pemerintah untuk menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan pemerintah baik pusat maupun daerah.
“Simda sudah dioperasikan sejak tahun 2005 dengan berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Negara dan PP Nomor 24/2005 tentang Standart Akuntansi Pemerintah, dan aplikasi SIMDA ini terus dilakukan update mengikuti perkembangan dan kebutuhan data yang diperlukan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Farid menyampaikan apresiasi atas komitmen Pimpinan Daerah beserta jajaran yang telah mengimplementasikan SIMDA Next Generation atau FMIS di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
“Semoga dengan diimplementasikannya SIMDA Next Generation atau FMIS ini dapat membantu Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Akuntabilitas keuangan serta kinerja yang berdampak pada efisiensi belanja pengeluaran pembiayaan daerah,” tegasnya.
(*Fer/Red)





















