Cilegon, CNO – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bersepakat tenaga honorer dihapus.
Kesepakatan penghapusan tenaga honorer di lingkungan kerja pemerintah ini tertuang dalam risalah rapat kerja Komisi II DPR bersama Kemenpan-RB dan BKN, Senin 20 Januari 2020.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, memang tidak ada beleid mengenai tenaga honorer di pemerintahan.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 undang-undang tersebut, di lingkungan kerja pemerintah hanya mengenal Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Cilegon saat ini masih menunggu aturan penghapusan tenaga honorer tersebut. Sedangkan berdasarkan data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon, terdapat 522 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan mereka terancam tak dipekerjakan lagi oleh Pemkot Cilegon.
“Kalau P3K di Cilegon belum ada. Jadi adanya PNS sama honorer saja. Honorer TKK di Pemkot Cilegon saat ini ada 522 orang,” kata Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian pada BKPP Cilegon Geggoh Ia.
Masih Menunggu
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan Kesejahteraan, dan Administrasi pada BKPP Kota Cilegon, Budhi Mustika mengatakan, wacana penghapusan tenaga honorer memang sudah mencuat beberapa waktu terakhir.
Akan tetapi pihaknya belum menerima petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis mengenai dihapusnya tenaga honorer ini. “Kami masih menunggu dari pemerintah pusat. Wait and see,” kata Budhi ditemui di Kantor BKPP Kota Cilegon.
Dikatakan Budhi, menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), memang tidak terdapat istilah honorer akan tetapi hanya ada PNS dan PPPK.
“Tapi kami belum menerima aturan turunannya atau instruksi untuk penghapusan honorer. Jadi kami masih menunggu pemerintah pusat. Saat ini tenaga honorer masih bekerja seperti biasa,” ucapnya.
Budhi menambahkan, honorer TKK diangkat oleh Walikota Cilegon dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Cilegon yang setiap tahun kontraknya diperpanjang.
Selain honorer TKK, di setiap OPD juga terdapat honorer Tenaga Harian Lepas (THL). Akan tetapi, pihaknya tidak memunyai data honorer THL karena pengangkatannya merupakan kebijakan kepala OPD dan datanya di setiap OPD.
“Kalau data yang ada di BKPP itu TKK. THL itu di masing-masing OPD datanya, tapi saya lihat banyak juga orangnya. OPD kalau rekrut juga tidak pernah lapor ke BKPP,” ujarnya.
(*Fer/Red)