Cilegon, CNO – Kepolisian Resor Cilegon menangkap 17 remaja yang akan melakukan tawuran di Jalan Jendral Sudirman (jalan kembar) Cilegon pada Jumat (18 November 2022). Polisi juga sudah menetapkan 10 dari 17 remaja ini sebagai tersangka.
Penangkapan ini bermula dari beredarnya video di media sosial yang diduga tawuran antar pelajar di jalan kembar wilayah Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Menurut Wakapolres Cilegon, Kompol Andie Firmansyah, beberapa saat setelah video tawuran pelajar tersebut beredar, pihaknya langsung bergerak untuk melakukan identifikasi. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil menangkap sejumlah pelaku.
“Kami bergerak cepat dan tepat melakukan identifikasi dan berhasil mengamankan 17 remaja yang mana 7 diantaranya masih di bawah umur. Upaya yang Kami lakukan mengantisipasi adanya korban akibat dari tawuran,” kata Andie, Senin (21 November 2022).
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar menambahkan, 17 remaja ini berasal dari tiga kelompok berbeda. Tiga kelompok atau geng ini menamakan diri MPK (Misteri Pinggir Kali), GPS (Gerakan Pemuda Selatan) dan Selbar (Selebriti Barat).
“10 dari 17 remaja yang kami amankan, kami naikkan statusnya menjadi tersangka. diantaranya HG, MAF, MFS, SBW, KA, EB, AMR, MFI diduga melanggar Pasal 2 UU Darurat RI Tahun 1951 dan ANS serta MRF diduga melanggar pasal 160 KUHPidana,” ujar Nandar.
Nandar menambahkan, dari para tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya beberpa unit kendaraan roda dua, empat buah senjata tajam jenis celurit, 2 buah katana, dan sebuah stik golf. “Tersangka mendapatkan senjata tajam membeli secara online,” tambah Nandar.
Nandar menyebut, aksi yang dilakukan puluhan remaja ini merupakan bentuk pengakuan diri dan menunjukkan eksistensinya. Dalam kegiatannya mereka kerap saling menantang melalui media sosial dan mencoret-coret dinding dengan menuliskan nama kelompok masing-masing.
“Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga, mengawasi anak-anak kita semua,” katanya.
(*Fer/Red)