Jakarta, CNO – Kementerian Perdagangan per 1 Februari 2022 mengeluarkan peraturan baru yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di tengah kelangkaan pasokan.
Harga eceran yang ditetapkan mulai dari Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000 untuk minyak goreng kemasan premium.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mendorong produsen untuk segera menyalurkan minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer.
Ia berjanji tak segan-segan akan mencabut izin usaha pengecer atau perusahaan minyak goreng yang menjual dengan harga di atas HET.
Dikutip dari CNN Indonesia, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Akhmad Akbar Susamto mengatakan kebijakan pemerintah dalam menetapkan minyak goreng satu harga dinilai tidak akan efektif selama tidak memperbaiki jalur distribusi yang ada.
“Kebijakan yang diambil pemerintah itu kan penetapan harga, kalau harga minyak goreng harus sekian, kebijakan penetapan harga seperti ini tidak akan bisa menyelesaikan masalah kalau permasalahan distribusi tidak diatasi,” kata Akhmad Akbar.
Ia pun mengaku tidak heran apabila terdapat oknum distributor yang tidak menjual minyak goreng dengan harga yang ditetapkan pemerintah, sebab mereka sudah terlanjur membeli minyak goreng dengan harga pasaran. Dengan begitu, mereka enggan memasok minyak goreng dengan harga yang lebih murah.
“Misalnya, Anda distributor minyak goreng, kalau Anda sudah duluan beli minyak goreng sekian dengan harga di atas ketetapan pemerintah, tiba-tiba pemerintah minta jual harus di harga sekian. Jadi kebijakan itu kalau tidak diikuti langkah perbaikan supply tidak akan berhasil,” ucapnya.
Ia justru menduga sebagian pelaku pasar justru menjual minyak goreng dengan harga yang sedikit lebih tinggi dibandingkan ketetapan pemerintah di pasar gelap.
“Ada beberapa kemungkinan sebagian pelaku pasar mungkin mereka menimbun dan akhirnya tidak menjual di pasar terbuka tapi lebih jual di pasar gelap artinya menjual secara diam-diam di luar tokonya dengan harga yang tinggi,” katanya.
Ia menyarankan kepada pemerintah untuk tidak terlalu berfokus dengan kebijakan populis yakni menurunkan harga minyak goreng.
“Kalau memang harganya harus naik ya jangan dipaksa turun, kemudian dibuat kebijakan populis yang malah membuat barangnya gak ada,” katanya.
Lebih lanjut, Akhmad menjelaskan pemerintah seharusnya mengkaji lebih dalam terkait alasan kelangkaan minyak goreng dengan harga yang murah di masyarakat.
“Minyak goreng sekarang masalahnya apakah karena produksinya lebih sedikit dari seharusnya atau produksinya sama harganya naik atau apakah karena ekspor keluar lebih banyak, jadi itu yang seharusnya diurai,” katanya.
(*Fer/Red)





















