Cilegon, CNO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon mencopot puluhan stiker pasangan calon yang dipasang di angkutan kota (angkot), Selasa (27 Oktober 2020).
Bersama aparat kepolisian dari Polres Cilegon, Satpol-PP Kota Cilegon dan petugas dari Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Bawaslu mencopot stiker ini saat menggelar razia di pintu keluar tol Cilegon Timur, Persimpangan ADB dan area Cilegon Plasa Mandiri.
“Jadi di exit tol Cilegon Timur melepas 11 stiker branding, kemudian di Matahari lama sebanyak 23, dan terakhir di perempatan ADB 54. Jadi jumlahnya 88 stiker angkot yang kami tertibkan karena tidak sesuai perundang-undangan Pilkada,” ujar Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi.
Siswandi juga mengatakan, pihaknya juga akan mencopoti stiker serupa dengan melakukan razia di jalan arah Anyer. Ia juga mengimbau tim sukses paslon untuk segera mencopoti stiker tersebut.
Menurut Siswandi, puluhan angkot yang terjaring razia itu diberikan sanksi tertulis.
Berdasarkan hasil penertiban ini, kata Siswandi, stiker pasangan Ali Mujahidin-Firman Mutakin serta Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta paling banyak dilepas oleh petugas.
(*Sap/Red)