Cilegon, CNO – Hingga kini laminating masih menjadi cara yang umum digunakan masyarakat untuk melindungi dokumen dan arsip penting penting seperti ijazah, akta kelahiran, dokumen tanah dan lainnya. Padahal cara itu sangat tidak direkomendasikan karena dapat merusak dokumen tersebut.
Alih-alih melaminating, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Cilegon menyarankan untuk melakukan enkapsulasi terhadap dokumen-dokumen tersebut.
Menurut Kepala Bidang Kearsipan DPK Kota Cilegon Eem Rohaemi, pihaknya saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi penerapan enkapsulasi. Enkapsulasi adalah cara untuk memelihara arsip dengan menggunakan bahan pelindung khusus guna menghindarkan arsip dari kerusakan yang bersifat fisik.
“Enkapsulasi yang kita lakukan dengan menggunakan plastik astralon dari Jepang. Ini sudah diuji kelayakannya, tidak akan merusak isi berita informasi yang ada di arsip,” kata Eem, Selasa (4 Mei 2024).
kata Eem, masih banyak masyarakat yang masih menyimpan arsip dengan cara manual seperti hanya dilaminating. Padahal cara tersebut sudah tidak diperbolehkan karena bisa merusak berita dan informasi di dalam arsip.
“Laminating itu kan ketika dibuka nempel, sehingga bisa merusak gambar atau tulisan di dalamnya. Makanya sekarang tidak boleh. Sedangkan enkapsulasi bisa buka tutup dengan aman sehingga kertas tidak menempel,” terangnya.
Enkapsulasi ini merupakan program Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sehingga plastik yang digunakan sebagai penyimpan arsip bisa didapat secara gratis di kantor DPK Kota Cilegon.
“Jadi ini tidak diperjualbelikan di toko-toko. Masyarakat bisa mendapatkannya gratis. Sebelum di-enkapsulasi, kita scan dulu arsipnya sehingga kita punya file-nya. Arsipnya kita digitalisasi alih media sehingga apabila hilang, kita tidak kehilangan jejaknya,” terang Eem.
Sementara itu, saat Sosialisasi Layanan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Vital dari Bencana yang dilaksanakan di Aula Kelurahan Ciwedus, Kepala DPK Kota Cilegon Ismatullah Syihabudin mengatakan, tujuan dilaksanakan sosialisasi tersebut untuk menumbuhkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap arsip vital yang dimiliki.
“Selain itu, masyarakat diharapkan dapat menyimpan arsip vitalnya dengan baik dan benar, sehingga arsip vital masyarakat dapat tersimpan dengan aman,” kata Ismatullah.
(*Fer/Red)