Cilegon, CNO – Kendati setiap orang yang akan melakukan perjalanan diwajibkan menjalani pemeriksaan rapid tes antigen, namun dua pos pemeriksaan di Pelabuhan Merak, Cilegon terpantau sepi.
Bahkan berdasarkan penuturan petugas jaga, hingga kini baru 1 pengguna jasa pelabuhan yang melakukan tes ditempat tersebut.
Dua pos pemeriksaan rapit tes antigen di Pelabuhan Merak ini posisinya berada di dermaga eksekutif dan dermaga reguler.
“Kita dari tanggal 17 April udah ada disini bang, kalau untuk reguler baru ada 20 orang itupun dari ABK aja kebanyakan. Kalau penumpang baru ada satu orang,” kata petugas yang enggan disebutkan jati dirinya, Sabtu (24 April 2021).
Ia menyebut, jika mengacu pada aturan, penyertaan surat kesehatan setelah ada perintah pengetatan per tanggal 22 April 2021 merupakan syarat wajib bagi calon penumpang. “Iya kalau merujuk ke aturan terbaru, diwajibkan membawa surat kesehatan,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, berdasarkan Surat Edaran No 13 Tahun 2021 Satgas Covid Nasional, dilakukan pengetatan terhadap perjalanan dalam negeri mulai 22 April 2021.
“Jadi pengetatan sistemnya, tanggal 22 April sampai tanggal 5 Mei dan tanggal 18-24 Mei pelaku perjalanan dalam negeri diwajibkan untuk melakukan tes rapid antigen atau swab yaitu 1 x 24 jam berlakunya,” kata Kapolres Cilegon.
(*Fer/Red)