Cilegon, CNO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon menyebut, sampah rumah tangga yang mengotori pantai di Lingkungan Medaksa, Kelurahan Tamansari, Pulomerak, bukan kewenangan pihaknya.
Kepala DLH Kota Cilegon Didi Sukriadi mengungkapkan, secara aturan persoalan sampah di laut dan pantai menjadi kewenangan provinsi. Namaun jika diminta bantuan untuk membersihkan, DLH Cilegon siap turun tangan.
“Itu kewenangan provinsi. Namun jika kami diperbantukan kami siap untuk melakukan pembersihan. Termasuk di Pantai Medaksa juga pada 2017 pernah kami bersihkan bersama provinsi dan sejumlah perusahaan,” kata Didi, Jumat (5 Februari 2021).
Dijelaskan olehnya, DLH Kota Cilegon hanya bertanggungjawab dengan sampah yang ada di sekitar hulu sungai saja. Sedangkan jika sampah sudah ada di dalam sungai juga bukan lagi menjadi tanggungjawab DLH Cilegon.
“Di hulu itu kami lakukan pengelolaan lewat sejumlah bank sampah di lingkungan. Bahkan kami juga sudah siapkan depo sampah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengurangan Sampah DLH Kota Cilegon Nana Sumarna mengatakan, sampah di tempat tersebut pernah dibersihkan yang jika ditotal ada kurang lebih 21 truk.
Namun Nana mengaku, pengangkutan sampah tersebut sudah lama dilakukan sehingga wajar jika sekarang sudah menumpuk kembali.
“Ya sudah lama sekali pernah bersama-sama dibersihkan. Kami tugasnya membersihkan yang ada di lingkungan hulu saja,” kata Nana.
(*Fer/Red)