Cilegon, CNO – PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT PCM) digugat seorang warga Cilegon lantaran diduga banyak unsur perbuatan melawan hukum.
PT PCM digugat seorang warga Cilegon, Supriyadi, ke Pengadilan Negeri Serang dengan No Register: 35/Pdt.G/2020/PN Srg, tanggal 7 Maret 2020.
Supriyadi dalam keterangan tertulisnya mengatakan, ada tiga materi gugatan dilayangkan olehnya ke pengadilan.
Pertama, dugaan adanya agenda terselubung dana PT PCM yang berpotensi digelontorkan untuk pemenangan Pemilukada.
“Kedua, potensi conflict of interest atas adanya beberapa direktur yang penempatannya diduga kuat melanggar hukum,” kata Supriyadi dalam siaran pers-nya, Jumat (13 Maret 2020)
Dan ketiga, adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam jabatan terkait pembuangan lumpur eks proyek Lotte ke lokasi Pelabuhan Warnasari.
Sedangkan sebagai tergugat, Supriyadi menyebut nama Arif Rifai Madawi (Direktur Utama PT PCM), Budi Mulyadi (Direktur Keuangan), Akmal Firmansyah (Direktur Operasional) dan Ratu Ati Marliati (mantan Komisaris PT PCM).
Selain tiga materi gugatan tersebut, PT PCM digugat Supriyadi kaitannya dengan dana Rp. 98 milyar yang menjadi penyertaan modal PT PCM.
Menurutnya, dana penyertaan modal itu perlu dipertanggungjawabkan keberadaannya di Pengadilan Negeri Serang oleh para tergugat.
“Adapun gugatan ini lebih kepada upaya memperjelas kegaduhan masyarakat terhadap banyak hal dalam pengelolaan BUMD PT PCM yang selama ini diduga meresahkan masyarakat,” kata Supriyadi.
Direktur Eksekutif LSM Rumah Hijau ini juga mengatakan, menjelang Pilkada 2020 ini, hubungan beberapa direksi PT PCM sangat berpotensi rawan konflik kepentingan.
“Karena ada hubungan tertentu dengan bakal calon Wali Kota Cilegon Petahana Ati Marliati, seperti juga beberapa tergugat dalam perkara Hibah Bansos Kota Cilegon,” ujarnya.
Selain itu, Supriyadi juga ingin mengingatkan kepada publik, bahwa Kota Cilegon ini merupakan milik warga masyarakat, bukan milik segelintir kelompok dan golongan saja
“Karena APBD Kota Cilegon ini, termasuk BUMD PT PCM adalah milik masyarakat Kota Cilegin. Sehingga tidak pantas dan tidak boleh jika hanya dikuasai oleh sekelompok golongan kroni dan komunitas keluarga tertentu saja,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, semua kecurgiaan tersebut akan jelas di pengadilan nanti dan dia ingin KPK, BPK, BPKP, PPATK, Kementerian Dalam Negeri tahu dan sama-sama mengawasi Pemkot Kota Cilegon dan BUMD nya.
“Segala potensi paktik korupsi, kolusi dan nepotisme di Kota Cilegon ini harus terhenti. Kepentingan kelompok, golongan, kepentingan pribadi dan kroni family (keluarga) tidak boleh merugikan masyarakat Kota Cilegon,” katanya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Serang Chairil Anwar membenarkan adanya gugatan tersebut. “Ada atas nama Penggugat Supriyadi. Sidang pertama 1 April 2020, perkara nomor: 35/pdt.G/2020/PN srg, tanggal pendaftaran perkara gugatan 3 Maret 2020,” katanya melalui pesan WhatsApp.
(*Sap/Red)