Cilegon, CNO – Laporan tim hukum paslon Ati-Sokhidin ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon soal Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) Helldy-Sanuji, disebut tidak memenuhi syarat formil.
Seorang praktisi hukum, Eka W Dahlan, Kamis (17 Desember 2020), menyebut laporan tersebut sudah kadaluarsa lantaran sudah lebih dari 7 hari sejak adanya dugaan pelanggaran.
“Saya yakin Bawaslu tidak akan memproses laporan itu karena tidak terpenuhi syarat formil. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 134, ayat 4, bahwa laporan yang dilaporkan itu tidak boleh melebihi 7 hari sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran pemilihan,” ujar Eka.
Eka menjelaskan, KCS pertama kali dikenalkan Helldy saat debat putaran kedua Pilkada Cilegon, Sabtu (28 November 2020). Pasca debat, kata Eka, tim pemenangan Helldy-Sanuji juga sangat gencar mempromosikan KCS kepada masyarakat.
“Dari tanggal 28 November atau setelah itu sampai hari ini jelas sudah lewat dari 7 hari, sudah gugur syarat formil laporan dari Kubu 02 itu. Jadi KCS ini diketahui sebagai dugaan pelanggaran itu sudah sejak awal, tapi kan tidak diproses oleh Bawaslu sebagai temuan,” jelas Eka.
Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini juga mengungkapkan, Bawaslu bersama Gakkumdu telah memutuskan tidak melanjutkan kasus soal KCS Helldy-Sanuji, yang menjadi temuan Panwas Kecamatan Citangkil tanggal 8 Desember.
Bahkan, kata Eka, warga juga sempat melaporkan hal tersebut ke Panwas Citangkil pada 2 Desember 2020. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan tidak ada unsur tindak pidana pemilihan sesuai Pasal 187A ayat 1 terhadap KCS Helldy-Sanuji.
“Dari rentang waktu saja sudah jelas laporan KCS ini tidak memenuhi syarat formil, bahkan karena tidak terpenuhinya syarat materil, kasus ini sudah dihentikan sebelumnya, jadi ngga mungkin Bawaslu akan memproses lagi,” tuturnya.
Eka juga memastikan, KCS tidak memenuhi unsur pidana pemilihan lantaran kartu KCS ini hampir sama dengan Calon Kepala daerah (Cakada) lain atau bahkan Pilpres 2019 lalu.
“Bahwa secara materil KCS ini hanya merupakan program dari Paslon 04 yang akan berarti dan bisa realisasi setelah Pak Helldy dilantik menjadi walikota,” imbuhnya.
(*Fer/Red)