Kamis, 17 September 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Resmi, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Iduladha

    Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 Resmi dari Pemerintah

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Kamis, 17 September 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Praktisi Hukum Sebut Bawaslu Tidak Akan Memproses Laporan Soal KCS Helldy-Sanuji

17 Desember 2020
Reading Time: 2 mins read
A A
Kartu Cilegon Sejahtera (KCS)

Kartu Cilegon Sejahtera (KCS)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Laporan tim hukum paslon Ati-Sokhidin ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon soal Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) Helldy-Sanuji, disebut tidak memenuhi syarat formil.

Seorang praktisi hukum, Eka W Dahlan, Kamis (17 Desember 2020), menyebut laporan tersebut sudah kadaluarsa lantaran sudah lebih dari 7 hari sejak adanya dugaan pelanggaran.

BACA JUGA

Wamendagri ke Cilegon, Bima Arya: Memimpin Jangan Terjebak Kalkulasi Politik

Pemprov Gelontorkan Rp27 Miliar untuk Pilkada Ulang Kabupaten Serang

“Saya yakin Bawaslu tidak akan memproses laporan itu karena tidak terpenuhi syarat formil. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 134, ayat 4, bahwa laporan yang dilaporkan itu tidak boleh melebihi 7 hari sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran pemilihan,” ujar Eka.

Eka menjelaskan, KCS pertama kali dikenalkan Helldy saat debat putaran kedua Pilkada Cilegon, Sabtu (28 November 2020). Pasca debat, kata Eka, tim pemenangan Helldy-Sanuji juga sangat gencar mempromosikan KCS kepada masyarakat.

“Dari tanggal 28 November atau setelah itu sampai hari ini jelas sudah lewat dari 7 hari, sudah gugur syarat formil laporan dari Kubu 02 itu. Jadi KCS ini diketahui sebagai dugaan pelanggaran itu sudah sejak awal, tapi kan tidak diproses oleh Bawaslu sebagai temuan,” jelas Eka.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini juga mengungkapkan, Bawaslu bersama Gakkumdu telah memutuskan tidak melanjutkan kasus soal KCS Helldy-Sanuji, yang menjadi temuan Panwas Kecamatan Citangkil tanggal 8 Desember.

Bahkan, kata Eka, warga juga sempat melaporkan hal tersebut ke Panwas Citangkil pada 2 Desember 2020. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan tidak ada unsur tindak pidana pemilihan sesuai Pasal 187A ayat 1 terhadap KCS Helldy-Sanuji.

“Dari rentang waktu saja sudah jelas laporan KCS ini tidak memenuhi syarat formil, bahkan karena tidak terpenuhinya syarat materil, kasus ini sudah dihentikan sebelumnya, jadi ngga mungkin Bawaslu akan memproses lagi,” tuturnya.

Eka juga memastikan, KCS tidak memenuhi unsur pidana pemilihan lantaran kartu KCS ini hampir sama dengan Calon Kepala daerah (Cakada) lain atau bahkan Pilpres 2019 lalu.

“Bahwa secara materil KCS ini hanya merupakan program dari Paslon 04 yang akan berarti dan bisa realisasi setelah Pak Helldy dilantik menjadi walikota,” imbuhnya.

(*Fer/Red)

Tags: KCS

Related Posts

UMKM Cilegon Cukup Scan QR Code Bisa Ajukan Pinjaman Modal

5 November 2024
UMKM Cilegon Cukup Scan QR Code Bisa Ajukan Pinjaman Modal

Cilegon, CNO - Para pelaku Usaha Kecil Mikro Kecil dan Menengah di Kota Cilegon dimudahkan untuk mengakses modal usaha. Cukup...

Read more

Realisasi Pinjaman Modal dari Program KCS Tembus Rp700 Juta Lebih

2 Juli 2024
Realisasi Pinjaman Modal dari Program KCS Tembus Rp700 Juta Lebih

Cilegon, CNO - Enam bulan sejak diluncurkan, Program Pembiayaan Super Mikro Amanah telah menyalurkan dana lebih dari Rp700 juta. Program...

Read more

Pelaku Usaha Bisa Pinjam Modal Tanpa Bunga ke BPRS-CM

22 Desember 2023
Pelaku Usaha Bisa Pinjam Modal Tanpa Bunga ke BPRS-CM

Cilegon, CNO – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Cilegon meluncurkan Program Pembiayaan Amanah bagi pelaku usaha, Jumat...

Read more
Next Post
Kemenangan Helldy-Sanuji Disebut Tak Ada Celah Digugat

Kemenangan Helldy-Sanuji Disebut Tak Ada Celah Digugat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Ketua KNPI Ajak Para Kandidat Berdemokrasi Secara Gembira

27 September 2020
PLTU Jawa 9 & 10 di Suralaya Diyakini Ramah Lingkungan

PLTU Jawa 9 & 10 di Suralaya Diyakini Ramah Lingkungan

11 Januari 2021

Sebelum Tes Kesehatan, Empat Bacalon Walkot dan Wawalkot Jalani Test Swab

7 September 2020
Ratusan Pemudik Dipaksa Putar Balik, Dikawal Petugas Hingga Perbatasan

Ratusan Pemudik Dipaksa Putar Balik, Dikawal Petugas Hingga Perbatasan

12 Mei 2021
dukungan calon independen

Bakal Calon Independen Lukman Harun Serahkan Berkas Dukungan

19 Februari 2020
Dihadapan Konstituennya, Rafiudin Akan Bereskan Masalah Debu Batu Bara

Dihadapan Konstituennya, Rafiudin Akan Bereskan Masalah Debu Batu Bara

22 Desember 2019

TERBARU

Resmi, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Iduladha

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 Resmi dari Pemerintah

15 September 2026
Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sekolah di Cilegon Berlakukan PJJ

Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sekolah di Cilegon Berlakukan PJJ

6 September 2026
Abu Vulkanik GAK Sampai ke Cilegon, Wali Kota Bagikan Masker

Abu Vulkanik GAK Sampai ke Cilegon, Wali Kota Bagikan Masker

6 September 2026
DPRD Cilegon Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Cilegon Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

1 Juli 2026
Bapemperda DPRD Kota Cilegon Undang OPD Bahas Propemperda 2026

Bapemperda DPRD Kota Cilegon Undang OPD Bahas Propemperda 2026

25 Juni 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!