Cilegon, CNO – Tiga warung di Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon kedapatan menjual minuman keras. Puluhan botol disita petugas gabungan dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP saat menggelar operasi pekat Ramadan, Sabtu (17 April 2021) dini hari.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundangan-undangan, Dinas Satpol PP Cilegon Sofan Maksudi mengatakan, operasi tersebut menyasar warung-warung yang terindikasi menjadi tempat tongkrongan wanita penghibur dan yang menjual minuman keras.
“Yang kena itu ada tiga tempat yang jual tuak dan miras berbagai jenis dan merk. Kita juga menemukan kecut (miras oplosan),” kata Sofan Maksudi.
Setidaknya petugas menyita 26 botol miras berbagai jenis dan merk, 2 liter miras oplosan, dan sekitar 30 liter tuak yang disimpan menggunakan ember serta jerigen.
“Miras botolan ada 26, tuak itu disimpan di ember dan jerigen, kalau yang kecut kita temukan 2 plastik. Karena pas kita datang itu pada lari,” ujarnya.
Pada saat menggelar operasi tersebut, kata Sofan, pihaknya langsung memberikan teguran kepada pedagang dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pembongkaran warung-warung di wilayah tersebut apabila tidak mengindahkan.
“Kedepan kalau teguran tidak diindahkan maka kewenangan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk melakukan penutupan dan tindakan-tindakan preventif yustisial. Tipiring atau apa, pembongkaran bisa juga dilakukan oleh penyidik,” tegasnya.
Dia juga berjanji akan terus melakukan operasi di wilayah Kota Cilegon demi menjaga kesucian bulan suci Ramadan.
“Kita akan rutin, selama bulan Ramadan kita padatkan kegiatan. Minimal seminggu dua kali demi menjaga gangguan yang diakibatkan penyakit masyarakat yang masih muncul,” tandasnya.
Peredaran minuman keras di Kota Cilegon telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Pasal yang mengatur tentang minuman keras, ada di Pasal 6, 7 dan 8.
Bukan hanya dibatasi, berdasarkan pasal 6 disebutkan, setiap orang dilarang menjual, mengkonsumsi, membuat, menyimpan dan/atau menyalurkan minuman keras.
(*Fer/Red)