Cilegon, CNO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumah Hijau mengancam akan mensomasi Pemkot Cilegon terkait pengangkatan dua politisi Partai Golkar Cilegon menjadi petinggi PT PCM.
“Kami berharap ini bisa dievaluasi kembali. Kami juga akan melakukan somasi terhadap persoalan itu, atau kami akan adukan pemerintah di atasnya,” kata Ketua LSM Rumah Hijau, Supriyadi beberapa waktu lalu.
Supriyadi meminta pemerintah mentaati regulasi yang ada dan keputusan pengangkatan dua politisi Partai Golkar sebagai petinggi PT PCM harus ditelaah lagi.
“Kalau bicara masalah kepantasan dan kecakapan, pemerintah harus lebih selektif. Saya rasa masih banyak tokoh-tokoh, atau orang hebat di Cilegon selain dari kader partai. Ini juga menyalahi ketentuan dari PP 54 (Tahun 2017),” katanya.
Bahkan Supriyadi menuding, ada dana-dana BUMD Kota Cilegon yang digunakan untuk kepentingan politik pihak tertentu.
“Kemungkinan besar ada indikasi-indikasi yang patut diduga menggunakan pendanaan BUMD untuk kepentingan partai,” ujarnya.
Dia juga meminta, dua mantan anggota DPRD Kota Cilegon itu mengedepankan norma etika terkait posisinya di Partai Golkar dan posisinya saat ini.
“Kalau misalkan mereka mengaku sudah mundur dari kepengurusan partai, maka harus menunjukkan surat pengunduran dirinya ke publik,” tambahnya.
Supriyadi meminta, keputusan yang dibuat pemerintah jangan sampai melanggar aturan, khususnya terkait BUMD lantaran menggunakan dana yang bersumber dari rakyat.
“Menurut saya yang meng-SK-kan tidak paham masalah hukum. Walikota harus berhati-hati dengan keputusan yang sudah dibuat. Tidak boleh atas dasar pemahaman kepentingan-kepentingan individual atau pun kelompok saja,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Cilegon Sutisna Abas mengatakan posisi Budi Mulyadi sebagai Ketua PK Jombang sudah habis masa jabatannya sejak Oktober 2019.
“Beliau memang tidak mau diperpanjang. Jadi sudah dari Oktober 2019, ada suratnya, Pak Budi membuat surat pengunduran dirinya,” katanya.
Posisi Fakih Usman sebagai pengurus Partai Kota Cilegon, menurut Sutisna juga sudah habis, merujuk pada SK kepengurusan Partai Golkar kabupaten/kota se-Banten.
“Makanya besok pada tanggal 26 Februari DPD I akan melakukan Musda. Paling lambat 2 bulan kabupten/kota diminta untuk melaksanakan musda,” ujarnya.
Sutisna menjelaskan, bagi pengurus partai yang tidak menyatakan mundur dari kepengurusan, secara otomatis kepengurusan berlaku hingga digelarnya musda.
“Bagi kabupaten/Kota yang habis (SK kepengurusan) dan tidak mengundurkan diri maka diminta sampai dengan adanya musda,” ungkapnya.
(*Sap/Red)