Cilegon, CNO – Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengesahkan Syahrido Alexander sebagai Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang Cilegon Periode 2019 – 2020.
Keputusan pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Harian PB HMI yang berlangsung Sabtu (30/11/2019) dini hari.
Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO) PB HMI, Rahmat Hidayat Baraqat menyatakan, disahkannya Syahrido Alexander berdasarkan pertimbangan kontitusional yang dilakukan PB HMI, hasil-hasil Konferensi Cabang (Konfercab) X HMI Cabang Cilegon yang menghasilkan Rido sudah sesuai konstitusi, sehingga rapat harian (rahar) PB HMI mengesahkannya sebagai Ketum.
“Berdasarkan mekanisme rahar sudah disahkan Syahrido Alexander sebagai Ketum dan Fauzul Imam Syafii sebagai sekum (sekretaris umum) HMI Cabang Cilegon, rapat tersebut juga disaksikan langsung oleh Pj. Ketua Umum PB HMI Arya Kharisma,” katanya.
Rahmat menegaskan, pengesahan tersebut juga mengeliminir simpang siurnya pemberitaan soal konfercab tandingan yang dilakukan oleh sebagian teman-teman komisariat HMI.
Menurutnya, konfercab tandingan atau lanjutan dianggap tidak sah dengan lahirnya keputusan rahar PB HMI tersebut.
“Sudah sah tinggal nanti pelantikan saja. Syahrido yang diputuskan dan itu sudah selesai, tidak ada wacana yang lainnya,” paparnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Departemen PAO PB HMI, Mashuri. Menurutnya, hasil Konfercab X HMI Cabang Cilegon yang menghasilkan Rido sebagai ketua umum sudah sesuai mekanisme organisasi, sehingga PB HMI mengesahkan hasilnya.
“Sudah disampaikan pandangan kami sebagai PAO jika sah, sehingga ini juga menjadi pertimbangan PB HMI mengesahkan lewat mekanisme pengambilan keputusan dalam rahar,” imbuhnya.
Pada prosesnya, imbuh Mashuri, ada upaya Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) mencoba memperlambat forum dengan mengambil konsiderans dan tidak memberikannya kepada presidium sidang, sehingga forum pending sampai tiga hari.
Mengacu dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 15, ayat 9 yang berhubungan dengan ayat 8 hasil Kongres Ambon yang berbunyi, Konfercab/Muscab baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh Peserta (50% + 1) jumlah peserta utusan komisariat/komisariat penuh. Apabila ayat 8 tidak terpenuhi maka konfercab/muscab diundur 2 x 24 jam setelah itu dinyatakan sah.
“Sudah dipending 2 x 24 jam. Konfercab dilanjutkan dan sah. Lalu kenapa ada konfercab lanjutan dan itu aneh, mereka (menggelar konfercab lanjutan) tidak paham konstitusi,” tegasnya.
(*Fer/Red)