Cilegon, CNO – Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) memutuskan, kepengurusan HMI Cabang Cilegon dengan Ketua Umum Syahrido Alexander dan Sekretaris Umum Fauzul Imam, merupakan kepengurusan yang sah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No: 311/KPTS/A/04/1441 tertanggal 17 Februari 2021. Sesuai keputusan tersebut maka dualisme kepengurusan HMI Cabang Cilegon berakhir dan MPK PB-HMI juga telah mencabut SK PB HMI No 265/KPTS/A/04/1441 atas nama Rikil Amri dan Haryadi.
Usai menerima SK tersebut, Syahrido mengatakan, dirinya merupakan Ketua Umum HMI Cabang Cilegon yang sah sehingga ketika ada yang mengatakan sebagai Ketua umum HMI Cabang Cilegon itu hanya oknum yang mengaku-ngaku.
“Dengan dikeluarkannya SK MPK memperjelas tidak ada lagi oknum yang mengatasnamakan Pengurus HMI Cabang Cilegon, dan kami lah yang sah secara konstitusional,” kata Rido saat melakukan konfrensi pers di Masjid Agung Nurul Iklas, Minggu (7 Maret 2021).
Rido menjelaskan, MPK PC HMI cabang Cilegon telah melakukan rapat dan mengafirmasi putusan MPK PB HMI tersebut sehingga Rikil Amri dan Haryadi sudah tidak memiliki hak mengatasnamakan Pengurus HMI Cabang Cilegon.
“Bahwa Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam dibawah kepemimpinan Syahrido Alexander dan Fauzul Imam adalah pengurus yang sah dan saudara Rikil Amri dan Haryadi tidak mempunyai hak mengatasnamakan Pengurus HMI Cabang Cilegon” tuturnya.
Sementara itu, Fauzul Imam menambahkan, dengan telah dicabutnya SK PB HMI No.: 265/KPTS/A/04/1441 maka semua kebijakan yang dikeluarkan oleh Rikil baik itu tertulis ataupun tidak tertulis, internal maupun ekstern HMI itu batal secara konstitusional.
“Kami selaku Pengurus HMI Cabang Cilegon selalu terbuka kepada seluruh kader HMI se-Cabang Cilegon untuk bersama-sama membangun HMI Cabang Cilegon yang harmonis,” imbuhnya.
(*Fer/Red)