Cilegon, CNO – Dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Kota Cilegon kembali digugat oleh warganya. Kali ini gugatan dilayangkan oleh salah seorang warga Cilegon yang tinggal di Kecamatan Citangkil, Ahmad Munji.
Berdasarkan salinan surat gugatan yang diterima Cilegon News, Ahmad Munji menggugat dana hibah dan bansos yang berasal dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kota Cilegon tahun 2020.
Surat gugatan Ahmad Munji ini telah diterima Pengadilan Negeri Serang pada Jumat (6 November 2020) dan telah teregistrasi dengan nomor perkara: 156/Pdt.G/2020/PN.Srg.
Beberapa pihak yang menjadi tergugat diantaranya, calon Wali Kota Cilegon petahana Ratu Ati Marliati, Ahmad Jubaidi (Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon), Ismatullah (Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon), Teten Hertiaman (Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Cilegon), dan Maman Mauludin (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Cilegon).
Selain itu, ada beberapa pihak yang juga turut menjadi tergugat diantaranya, Irjen Firli Bahuri (Ketua KPK), Kiagus Ahmad Badaruddin (Ketua PPATK RI), Agung Firrnan Sampurna (Ketua BPK RI), DR. Ardan Adiperdana, (Ketua BPKP RI), dan M. Tito Karnavian, (Menteri Dalam Negeri).
Ahmad Munji dalam pokok perkara gugatannya mengatakan, pada perubahan APBD Kota Cilegon tahun 2020, Pemkot Cilegon mengalokasikan belanja hibah dan
bansos dengan 12 kode rekening yang telah ditetapkan dan akan dicairkan pada bulan November dan Desember 2020.
“Jika hibah dan bansos tersebut dicairkan, akan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan hal ini rentan digunakan oleh tergugat 1 (Ratu Ati Marliati) untuk menggiring masyarakat agar memilihnya dalam Pilkada 9 Desember 2020,” kata Munji dalam surat gugatannya.
Selain itu, Munji juga meminta kepada tergugat 5, Maman Mauludin, Kepala BPKAD Kota Cilegon agar membuka data seluas-luasnya mengenai perencanaan, penyaluran serta pencairan dana hibah dan bansos yang telah dianggarakan pemerintah dalam APBD Perubahan tahun 2020.
Ia juga meminta para turut terugat yang terdiri dari Ketua KPK, Ketua PPATK, Ketua BPK, Ketua BPKP dan Menteri Dalam Negeri agar melakukan pemantauan, memeriksa, melakukan audit dan menindak sesuai kewenangannya masing-masing.
Oleh karena itu, Munji meminta majelis hakim yang memeriksa perkara yang diajukannya, memerintahkan para tergugat agar pencairan dana hibah dan bansos yang berasal dari 12 kode rekening yang telah ditetapkan pemerintah untuk dihentikan hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Namun jika dana hibah dan bansos tersebut sudah terlanjur dicairkan, maka Munji meminta agar dana tersebut dikembalikan lagi ke kas daerah.
(*Fer/Red)