Minggu, 18 Januari 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Minggu, 18 Januari 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Lagi, Hibah dan Bansos Kota Cilegon Digugat Warganya

8 November 2020
Reading Time: 2 mins read
A A
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Kota Cilegon kembali digugat oleh warganya. Kali ini gugatan dilayangkan oleh salah seorang warga Cilegon yang tinggal di Kecamatan Citangkil, Ahmad Munji.

Berdasarkan salinan surat gugatan yang diterima Cilegon News, Ahmad Munji menggugat dana hibah dan bansos yang berasal dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kota Cilegon tahun 2020.

BACA JUGA

Kejari Cilegon Musnahkan Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Puluhan Botol Miras Diangkut Satpol PP Kota Cilegon dari Warung Jamu

Surat gugatan Ahmad Munji ini telah diterima Pengadilan Negeri Serang pada Jumat (6 November 2020) dan telah teregistrasi dengan nomor perkara: 156/Pdt.G/2020/PN.Srg.

Beberapa pihak yang menjadi tergugat diantaranya, calon Wali Kota Cilegon petahana Ratu Ati Marliati, Ahmad Jubaidi (Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon), Ismatullah (Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon), Teten Hertiaman (Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Cilegon), dan Maman Mauludin (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Cilegon).

Selain itu, ada beberapa pihak yang juga turut menjadi tergugat diantaranya, Irjen Firli Bahuri (Ketua KPK), Kiagus Ahmad Badaruddin (Ketua PPATK RI), Agung Firrnan Sampurna (Ketua BPK RI), DR. Ardan Adiperdana, (Ketua BPKP RI), dan M. Tito Karnavian, (Menteri Dalam Negeri).

Ahmad Munji dalam pokok perkara gugatannya mengatakan, pada perubahan APBD Kota Cilegon tahun 2020, Pemkot Cilegon mengalokasikan belanja hibah dan
bansos dengan 12 kode rekening yang telah ditetapkan dan akan dicairkan pada bulan November dan Desember 2020.

“Jika hibah dan bansos tersebut dicairkan, akan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan hal ini rentan digunakan oleh tergugat 1 (Ratu Ati Marliati) untuk menggiring masyarakat agar memilihnya dalam Pilkada 9 Desember 2020,” kata Munji dalam surat gugatannya.

Selain itu, Munji juga meminta kepada tergugat 5, Maman Mauludin, Kepala BPKAD Kota Cilegon agar membuka data seluas-luasnya mengenai perencanaan, penyaluran serta pencairan dana hibah dan bansos yang telah dianggarakan pemerintah dalam APBD Perubahan tahun 2020.

Ia juga meminta para turut terugat yang terdiri dari Ketua KPK, Ketua PPATK, Ketua BPK, Ketua BPKP dan Menteri Dalam Negeri agar melakukan pemantauan, memeriksa, melakukan audit dan menindak sesuai kewenangannya masing-masing.

Oleh karena itu, Munji meminta majelis hakim yang memeriksa perkara yang diajukannya, memerintahkan para tergugat agar pencairan dana hibah dan bansos yang berasal dari 12 kode rekening yang telah ditetapkan pemerintah untuk dihentikan hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Namun jika dana hibah dan bansos tersebut sudah terlanjur dicairkan, maka Munji meminta agar dana tersebut dikembalikan lagi ke kas daerah.

(*Fer/Red)

Tags: BansosBerita UtamaDana HibahHibah dan Bansos Digugat

Related Posts

Ada Ribuan Warga Miskin Ekstrim di Cilegon, Dapat Bantuan Rp500 Ribu

30 Juli 2024
Ada Ribuan Warga Miskin Ekstrim di Cilegon, Dapat Bantuan Rp500 Ribu

Cilegon, CNO - Ternyata ada ribuan masyarakat Kota Cilegon yang berkategori miskin ekstrim. Totalnya sebanyak 1.118  warga dalam kategi ini....

Read more

Pemkot Cilegon Serahkan Hibah untuk Lembaga Keagamaan

1 Februari 2024
Pemkot Cilegon Serahkan Hibah untuk Lembaga Keagamaan

Cilegon, CNO - Pemerintah Kota Cilegon melalui Bagian Kesra Setda Cilegon menyerahkan dana hibah untuk lembaga keagamaan termasuk masjid dan...

Read more

Kelurahan dan Kecamatan Diminta Dampingi DKM Input Data e-hibah

15 November 2023
Kelurahan dan Kecamatan Diminta Dampingi DKM Input Data e-hibah

Cilegon, CNO - Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Cilegon meminta agar setiap kelurahan mendampingi pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)...

Read more
Next Post
jual ikan cupang ke amerika

Pemuda Citangkil Ini Jual Ikan Cupang Hingga ke Amerika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Wanita Ditemukan Tergelatak di Pinggir Jalan

17 Februari 2021
Pemerintah dan Polisi di Cilegon Janji Optimalkan Pelayanan Mudik

Pemerintah dan Polisi di Cilegon Janji Optimalkan Pelayanan Mudik

26 Maret 2024
PLN Sumbang 2000 Lampu untuk Cilegon

PLN Sumbang 2000 Lampu untuk Cilegon

15 Februari 2024
Cilegon Akhirnya Punya Universitas, Tahun Ini Sudah Terima Mahasiswa Baru

Cilegon Akhirnya Punya Universitas, Tahun Ini Sudah Terima Mahasiswa Baru

20 Januari 2021
Tanah Diduga Urugan Proyek RS Hermina Berceceran, Pengguna Jalan Hampir Celaka Dibuatnya

Soal Ceceran Tanah di Jalan Protokol, Dinas LH Diminta Tindak RS Hermina

2 Februari 2021

Bawaslu Sebut 3 Paslon Lakukan Pelanggaran Pilkada

17 November 2020

TERBARU

511 Warga Cilegon Dapat Beasiswa Cilegon Juare

511 Warga Cilegon Dapat Beasiswa Cilegon Juare

11 November 2025
Kejar Setoran, Popok Bayi dan Tisu Akan Dikenakan Cukai

Kejar Setoran, Popok Bayi dan Tisu Akan Dikenakan Cukai

11 November 2025
Target Pemkot: 2027 Cilegon Bebas Kekurangan Air Bersih

Target Pemkot: 2027 Cilegon Bebas Kekurangan Air Bersih

24 Oktober 2025
Truk Dilarang Melintas di Jalan Protokol Cilegon, Ini Aturannya

Truk Dilarang Melintas di Jalan Protokol Cilegon, Ini Aturannya

24 Oktober 2025
Perusahaan Distribusi Alat Berat Gelar MCP Connect and Grow Cilegon

Perusahaan Distribusi Alat Berat Gelar MCP Connect and Grow Cilegon

23 Oktober 2025
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!