Cilegon, CNO – Potensi pelanggaran pilkada yang bisa saja dilakukan oleh calon petahana patut menjadi perhatian bersama. Pelanggaran yang dimaksud berupa mobilisasi birokrasi dan pemanfaatan dana hibah.
Untuk itu, pengawasan bersama terhadap potensi pelanggaran tersebut penting dilakukan. Demikian dikatakan Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tantowi, usai melakukan sosialisasi tahapan Pilkada 2020, di The Royale Krakatau Cilegon, Kamis (5/12/19).
“Potensi pelanggaran yang bisa dilakukan oleh incumbent seperti mobilisasi birokrasi, dan pemanfaatan dana hibah dan bansos itu perlu pengawasan bersama, sehingga tidak disalah gunakan untuk pemenangan petahana di Provinsi Banten ini,” ujarnya.
Menurut Pramono, pengalaman pada pilkada sebelumnya, membuat semua pihak perlu waspada. Selain itu, kata Pramono, para kontestan pada pilkada mendatang harus dapat menyuguhkan demokrasi yang sehat, anti politik uang, hoaks, serta ujaran kebencian.
“Kita punya pengalaman itu di pilkada-pilkada yang lalu. Penyalahgunaan yang disebutkan itu potensinya besar,” ujar Pramono.
Lebih lanjut Pramono menyampaikan, hoaks, fitnah, dan sara merupakan hal yang tidak sehat untuk demokrasi. Pada Pemilu kemarin, kata dia, pihaknya sudah menggaungkan perang melawan tipuan, ujaran kebencian, menyinggung sara, sekaligus penguatan media platform sosial, Cyber Polri, untuk menghadapi banyaknya informasi bohong.
“Dan kita sudah perkuat untuk KPU dan Bawaslu, seperti platform media sosial, Cyber Polri, untuk menghadapi maraknya berita bohong,” tuturnya.
(*Fer/Red)