Cilegon, CNO – Sebuah cafe yang menyediakan hiburan karaoke yang berlokasi di PCI, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, kedapatan buka disaat pembatasan jam malam diberlakukan, Sabtu (9 Januari 2021) dini hari.
Saat petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, BPBD, dan Satpol PP tiba, aroma asap rokok masih menyelimuti ruangan tersebut.
Petugas juga mendapati sejumlah wanita yang diduga pemandu lagu bersembunyi di salah satu ruangan yang mereka kunci namun berhasil didobrak petugas.
Kasat Sabhara Polres Cilegon AKP. Tri Sutrisno mengatakan, operasi tersebut merupakan instruksi Kapolres Cilegon beserta Dandim 0623 Cilegon dan Gugus Tugas COVID-19 Kota Cilegon guna mencegah terjadinya pelanggaran protokol kesehatan ditempat-tempat keramaian.
“Hiburan malam dilakukan penutupan semuanya,” kata AKP. Tri Sutrisno.
Tri juga mengatakan, pemilik Han’s Cafe yang nekad beroperasi mengaku belum menerima himbauan terkait penutupan tempat hiburan. Petugas langsung memberikan peringatan kepada pemilik cafe dan diminta menutup usahanya.
“Sudah kita berikan imbauan, karena dia belum tahu. Setelah tahu nanti akan dilakukan penutupan tempat itu,” jelasnya.
Ditegaskan olehnya, apabila ditemukan tempat hiburan malam nekad beroperasi, pihaknya bakal melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku dan melaporkan hal tersebut kepada Satgas COVID-19 untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan melakukan tindakan tegas apabila tempat hiburan malam tidak mengindahkan aturan petugas sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
(*Fer/Red)