Cilegon, CNO – Kepala Inspektorat Kota Cilegon Epud Saepudin membenarkan adanya pengadaan tugboat di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) namun hingga kini kapal tersebut tak berwujud.
Menurut Epud, dalam pengadaan kapal senilai Rp24 miliar itu PT PCM bekerjasama dengan PT Amindotex namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, perusahaan tersebut melanggar kesepakatan.
“Jadi sepengetahuan inspektorat itu adalah PCM dengan PT Amindotex itu kerjasama pengadaan kapal tugboat itu. Kami juga melihat adanya uang yang memang kerjasama antara PCM dengan PT Amindotex itu senilai kurang lebih Rp 24 miliar itu agar diselesaikan,” katanya.
Lantaran telah melanggar kesepakatan, kata Epud, PT PCM melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri dan sudah ada putusannya sekitar seminggu lalu. Namun pihaknya masih mempertimbangkan hasil putusan tersebut apakah akan menerima atau banding.
“Gugatan ke pengadilan dan diproses pengadilan terbukti bahwa Amindotex wanprestasi sehingga dimintalah yang kurang lebih Rp24 miliar itu dikembalikan ke kas perusahaan PT PCM,” tuturnya.
Pria yang juga menjabat Plt. Komisaris PT PCM ini mengaku, kemungkinan besar pihaknya akan melakukan banding dengan hasil keputusan persidangan lantaran belum melihat nilai jaminan PT Amindotex.
“Teman-teman dari pengacara yang melakukan proses persidangan di pengadilan belum ketemu sama bapak juga. Terus, langkah yang kami minta kepada PCM untuk mengaudit tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik yang nanti akan ditunjuk oleh PT PCM,” ujarnya.
Sementara itu, beberapa waktu lalu Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) Hariyanto mempertanyakan pembelian tugboat oleh PT PCM yang barangnya tidak diketahui keberadaannya.
“PCM merupakan BUMD Kota Cilegon, seharusnya bisa memberikan deviden yang signifikan bagi Pemkot Cilegon untuk kepentingan pembangunan Kota Cilegon. Oleh sebab itulah Ikatan Mahasiswa Cilegon menanyakan bagaimana soal kelanjutan pembelian tugboat yang semula sudah dianggarkan,” katanya.
Ia pun menduga persoalan tersebut selama ini terkesan ditutup-tutupi oleh Pemkot Cilegon dan meminta Inspektorat menjelaskan kepada publik tentang kebenarnnya.
“Inspektorat harus transparan memberikan informasi persoalan ini jangan sampai kemudian ada kongkalikong dengan PCM,” tuturnya.
Ia juga meminta kepada Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta segera mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut termasuk aparat penegak hukum untuk menyelidikinya.
“Polres Cilegon, Kejari Cilegon, juga harus segera melakukan penyelidikan soal ini jangan hanya menyikapi persoalan premanisme yang terjadi di Kota Cilegon,” katanya.
(*Fer/Red)