Disebutkannya, angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada tahun 2019 sebanyak 9,64 persen, ditahun 2020 menembus angka 12.69 persen, tahun 2021 sebanyak 10,13 persen dan 2022 sebanyak 8,10 persen.
“Kami sudah merilis angka pengangguran di Kota Cilegon. Penurunannya cukup signifikan. Sebelumnya ranking 7 kini menjadi ranking 4 di Provinsi Banten,” kata Adji.
Dijelaskan Adji, data yang dikeluarkan BPS merupakan karya akademik yang dapat dipertanggungjawabkan. Jadi jika ada informasi dan narasi-narasi yang beredar dan angkanya tidak selaras, maka hal itu tidak benar. “Kota Cilegon baik baik saja terkait pengangguran dan tidak dalam kondisi darurat pengangguran,” jelasnya.
Sedangkan Kabid Penempatan Kerja Disnaker Kota Cilegon Hidayatullah mengaku, pihaknya akan bersikap tegas dan melakukan sosialisasi mekanisme wajib lapor lowongan dan penempatan tenaga kerja kepada perusahaan atau industri di Kota Cilegon. Hal itu dilakukan, agar proses rekrutmen tenaga kerja bisa memberikan manfaat sebanyak-banyaknya bagi masyarakat Kota Cilegon.
“Jika ada perusahaan yang tidak lapor terkait rekrutmen tenaga kerja, maka langsung kami panggil. Kami tidak segan untuk memberikan teguran. Kami akan terus bergerak dan bekerja tanpa lelah melakukan ini agar masyarakat Kota Cilegon tidak ada lagi yang kesulitan dalam mencari pekerjaan,” tuturnya.
(*Fer/Red)





















