Cilegon, CNO – Belasan lapak pedagang kaki lima (PKL) di depan Bintang Swalayan, Citimall dan sepanjng Jalan D.I. Panjaitan Pagebangan, Cilegon dibongkar petugas Satpol yang dibantu personel TNI-Polri, Senin (28 Juni 2021).
Kepala Bidang Penegakan Hukum, Dinas Satpol PP Kota Cilegon Sofan Maksudi mengungkapkan, penertiban itu dilakukan dalam rangka menegakan Perda Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan serta Perda Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Pengendalian PKL.
Menurutnya ada sekitar sekitar 14 lapak yang dibongkar dari tiga tempat tersebut.
“Ini dalam rangka penindakan pelanggaran Perda. Di jalur protokol itu ada 4 pedagang dan di Pagebangan itu ada 10 lapak. Itu yang sering jualan di bahu jalan, pedagang ikan, pedagang ayam, dan pedagang umbi-umbian,” katanya.
Penertiban itu dilakukan lantaran menurutnya para pedagang ini dianggap kerap membuat lalu lintas macet karena menggunakan sebagian bahu jalan untuk berjualan.
Padahal sebelumnya, lanjut Sofan, para pedagang di wilayah Pagebangan sudah berkomitmen dengan Disperindag Kota Cilegon untuk menempati Pasar Blok F (Pasar Kelapa).
“Iya ini yang masih membandel, yang bikin kumuh dan menyebabkan kesemrawutan,” tuturnya.
Sofan mengungkapkan, seharusnya Disperindag bisa melakukan pembinaan sebab hal itu merupakan kewenangannya. Namun sayang, dalam giat itu Disperindag tidak hadir.
“Tinggal nanti ini konsisten dan komitmen dalam hal pembinaan dan pemberdayaannya dengan Disperindag seperti apa,” terang Sofan.
Meski dilakukan penertiban dan pembongkaran lapak, petugas tidak melakukan penyitaan barang milik para PKL. Akan tetapi, para pedagang yang masih membandel didata oleh petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Ia juga berjanji akan menindak tegas apabila masih mendapati pedagang yang membandel tetap berjualan di kawasan tersebut.
“Kita lakukan tindakan preventif dan humanis aja, tapi kalau masih membandel aja kita lakukan tindakan tegas,” tuturnya.
(*Fer/Red)