Cilegon, CNO – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon tidak mengetahui adanya perekrutan karyawan baru di PT Selago Makmur Plantation beberapa waktu lalu. Perekrutan karyawan di perusahaan tersebut dihembuskan oleh sejumlah elemen masyarakat Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
Saat dikonfirmasi, Kasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Disnaker Kota Cilegon, Wawan Gunawan mengaku tidak mengetahui adanya perekrutan karyawan baru di PT Selago Makmur Plantation.
“Wah belum, makasih nih infonya, akan kita tindaklanjuti kang,” ujar Wawan saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Jumat (19 Maret 2021).
Wawan menuturkan, setiap perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan atau perekrutan pegawai baru, seharusnya manajemen perusahaan terkait menyampaikan informasi kepada Disnaker.
Kewajiban perusahaan melaporkan perekrutan karyawan kepada Disnaker diatur pertama kali di UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja di Perusahaan.
Kemudian di Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang kemudian direvisi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2019.
Wawan juga berjanji akan segera mengecek kebenaran perekrutan karyawan baru di PT Selago Makmur Plantation tersebut yang juga dikeluhkan oleh masyarakat karena tertutup.
“Ini akan kita follow up untuk loker yang beredar di sosmed. Kewenangan kami memberikan teguran atau panggilan. Ditunggu info-info yang lain yang terjadi di perusahaan Cilegon,” katanya.
(*Fer/Red)