Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Minggu, 19 April 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

GMNI Tolak Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun

19 Januari 2023
Reading Time: 1 min read
A A
GMNI Tolak Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Serang, CNO – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Serang menolak rencana penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Penolakan ini disampaikan Ketua DPC GMNI Kota Serang, Ari Irmawan melalui keterangan tertulis, Kamis (19 Januari 2023).

Ari menyatakan dengan tegas menolak penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Hal ini dinilai tidak ada urgensi khusus dan bahkan akan dipandang membentuk dinasti-dinasti baru yang syarat Korupsi.

BACA JUGA

Pemprov Gelontorkan Rp27 Miliar untuk Pilkada Ulang Kabupaten Serang

Senior Partai Golkar Sekaligus Mantan Ketua DPRD Cilegon Dukung Isro-Uyun

“Kepala desa harusnya lebih memikirkan tentang urgensi pembangunan desa yang masih banyak tertinggal, menuntaskan masalah kemiskinan, serta memajukan pendidikan di desa-desa,” kata Ari.

Ari menambahkan, seharusnya kepala desa lebih memikirkan pemerataan pembangunan desa, penuntasan kemiskinan dengan lebih meningkatkan pemberdayaan UMKM, serta memeratakan pembanguan insfrastruktur desa yang masih terkendala akses jalan, listrik ataupun internet.

Justru menurutnya, penambahan jabatan dinilai akan semakin memcederai aspek demokrasi Indonesia yang tidak melahirkan bibit-bibit pemimpin baru yang lebih unggul. Penambahan masa jabatan kades juga akan melahirkan persaingan tidak sehat yang akan memperparah pembangunan desa dengan adanya potensi besar korupsi di desa.

“Saya menyayangkan sikap DPR RI yang tidak mengkaji dulu urgensi penambahan jabatan kepala desa. Saya akan memastikan apabila DPR RI mengesahkan penambahan jabatan kades menjadi 9 tahun, kami akan siap turun dan meramaikan parlemen jalanan,” tegasnya.

Seperti diketahui, ribuan kepala desa dari penjuru tanah air pada Selasa (17 Januari 2023) lalu mendatangi DPR RI menuntut revisi Undang-undang Desa. Mereka meminta pemerintah menambah masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun. Tuntutan tersebut nyatanya didukung oleh mayoritas fraksi di DPR.

(*Fer/Red)

Tags: GMNIMasa Jabatan KadesRevisi Undang-undang Desa

Related Posts

GMNI Minta Pemkot Cilegon Evaluasi Diri

30 April 2022
GMNI Minta Pemkot Cilegon Evaluasi Diri

Cilegon, CNO - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Cilegon memasang spanduk disalah satu jalan di...

Read more

HMB Sebut Kinerja Polri Buruk, Forum Mahasiswa Cilegon Bela Polri

17 September 2021
HMB Sebut Kinerja Polri Buruk, Forum Mahasiswa Cilegon Bela Polri

Cilegon, CNO - Forum Mahasiswa Cilegon (FMC) mempertanyakan pernyataan dari Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) yang menyebut peran polri di masa...

Read more

PA GMNI Cilegon Apresiasi Polres dalam Memutus Penyebaran COVID-19 Saat Libur Lebaran

16 Mei 2021
PA GMNI Cilegon Apresiasi Polres dalam Memutus Penyebaran COVID-19 Saat Libur Lebaran

Cilegon, CNO - Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Kota Cilegon mengapresiasi tindakan tegas Kapolres Cilegon AKBP Sigit...

Read more
Next Post
Sekda Dampingi Tim Kemendikbud Pantau Tes Seleksi PPPK Cilegon

Sekda Dampingi Tim Kemendikbud Pantau Tes Seleksi PPPK Cilegon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Ternyata Proyek Jalan Lingkar Utara Dikerjakan Perusahaan dari Aceh

Ternyata Proyek Jalan Lingkar Utara Dikerjakan Perusahaan dari Aceh

31 Desember 2020

Tangkal Efek Negatif Kemaksiatan di JLS, Gebrak Akan Gelar Tadarusan

4 Desember 2020
Melihat Kiripik Pisang Rentul Beromzet Puluhan Juta Rupiah

Melihat Kiripik Pisang Rentul Beromzet Puluhan Juta Rupiah

28 Oktober 2023
virus corona

PWI Minta Pejabat Respon Panggilan Telpon Wartawan

23 September 2020
Malam-malam Helldy Pantau Arus Mudik di Pelindo Ciwandan

Malam-malam Helldy Pantau Arus Mudik di Pelindo Ciwandan

8 April 2024

Al-Khairiyah Akan Gelar Wisuda Drive Thru

23 November 2020

TERBARU

Seluruh Puskesmas di Cilegon Buka 24 Jam?

Seluruh Puskesmas di Cilegon Buka 24 Jam?

27 Februari 2026
100 Ribu Lebih Warga Cilegon Disebut Terdaftar BPJS Kesehatan Gratis

100 Ribu Lebih Warga Cilegon Disebut Terdaftar BPJS Kesehatan Gratis

24 Februari 2026

Ojol di Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan

11 Februari 2026

Pemkot Cilegon Lakukan Monitoring ke 33 SPPG

2 Februari 2026
Pemerintah Akan Sidak Tambang di Cilegon

Pemerintah Akan Sidak Tambang di Cilegon

19 Januari 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!