Serang, CNO – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Serang menolak rencana penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Penolakan ini disampaikan Ketua DPC GMNI Kota Serang, Ari Irmawan melalui keterangan tertulis, Kamis (19 Januari 2023).
Ari menyatakan dengan tegas menolak penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Hal ini dinilai tidak ada urgensi khusus dan bahkan akan dipandang membentuk dinasti-dinasti baru yang syarat Korupsi.
“Kepala desa harusnya lebih memikirkan tentang urgensi pembangunan desa yang masih banyak tertinggal, menuntaskan masalah kemiskinan, serta memajukan pendidikan di desa-desa,” kata Ari.
Ari menambahkan, seharusnya kepala desa lebih memikirkan pemerataan pembangunan desa, penuntasan kemiskinan dengan lebih meningkatkan pemberdayaan UMKM, serta memeratakan pembanguan insfrastruktur desa yang masih terkendala akses jalan, listrik ataupun internet.
Justru menurutnya, penambahan jabatan dinilai akan semakin memcederai aspek demokrasi Indonesia yang tidak melahirkan bibit-bibit pemimpin baru yang lebih unggul. Penambahan masa jabatan kades juga akan melahirkan persaingan tidak sehat yang akan memperparah pembangunan desa dengan adanya potensi besar korupsi di desa.
“Saya menyayangkan sikap DPR RI yang tidak mengkaji dulu urgensi penambahan jabatan kepala desa. Saya akan memastikan apabila DPR RI mengesahkan penambahan jabatan kades menjadi 9 tahun, kami akan siap turun dan meramaikan parlemen jalanan,” tegasnya.
Seperti diketahui, ribuan kepala desa dari penjuru tanah air pada Selasa (17 Januari 2023) lalu mendatangi DPR RI menuntut revisi Undang-undang Desa. Mereka meminta pemerintah menambah masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun. Tuntutan tersebut nyatanya didukung oleh mayoritas fraksi di DPR.
(*Fer/Red)