Cilegon, CNO – Sejumlah pihak pertanyakan perusahaan yang mengerjakan proyek Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Cilegon, PT. Monodon Pilar Nusantara. Perusahaan ini menurut Sekretaris MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Cilegon, Eka W Dahlan, berasal dari Provinsi Aceh.
Hal tersebut diungkapkan Eka usai melakukan monitoring di dua lokasi proyek JLU bersama tokoh masyarakat, DPD KPK Tipikor Kota Cilegon dan Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Cilegon, Rabu (30 Desember 2020).
“PT Monodon ini Perusahan dari Provinsi Aceh tapi dipercaya oleh Pemerintah Kota Cilegon untuk mengerjakan proyek ini. Terus yang di Grogol aja banyak masalah, kenapa masih dipercaya lagi, ada apa ?,” kata Eka.
Selain itu menurut Eka, perusahaan ini setelah dicek juga memiliki dua alamat. Selain di Aceh, PT Monodon Pilar Nusantara juga beralamat di Lebak, Provinsi Banten.
Eka menjelaskan, terkait permasalahan ini pihaknya bersama ormas lain akan melayangkan surat permintaan hearing kepada DPRD Kota Cilegon untuk menindaklanjuti temuan ini.
“Di mana pengawasan para dewan selama ini. Yang jelas dengan keanehan-keanehan yang kita temui hari ini akan kita minta dewan untuk melakukan hearing dengan pihak-pihak terkait. Harus klarifikasi biar tidak ada kegaduhan,” tutur Eka.
Sementara itu dijelaskan oleh salah satu tokoh masyarakat Kota Cilegon, Rebudan, lokasi pertama yang didatanginya bersama PP dan beberapa ormas lainnya tersebut ialah di Lingkungan Grogol, Kecamatan Grogol.
Di lokasi proyek yang telah selesai dilaksanakan tahun 2019 ini, pelaksana proyeknya adalah PT. Monodon Pilar Nusantara dengan nilai kontrak sebesar Rp 7.2 miliar. Di lokasi ini, Rebudin menilai proyek tersebut banyak masalah.
“Kita temui pertama, di tengah badan jalan ada 5 titik yang belum dilakukan pengerjaan karena proses pergantian tanah pada pemilik informasinya belum selesai,” katanya.
Masalah yang kedua menurutnya, Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak dikerjakan, bahkan gorong-gorong pun tidak terpasang sehingga masyarakat dengan swadaya membuat jembatan dengan batang pohon kelapa.
“Selanjutnya kita temui Tembok Penahan Tanah (TPT) sebelah kiri ambrol sepanjang 30 meter, terindikasi tidak mengikuti spesifikasi. Inikah hasil proyek yang milainya miliaran rupiah?” kata Rebudin.
Rebudin juga mempertanyakan proyek JLU di tahun 2019 dan 2020 yang berlokasi di Kelurahan Gerem yang juga dikerjakan oleh PT. Monodon Pilar Nusantara dengan nilai Rp 11,2 miliar di tahun 2019 dan Rp 10,9 miliar di tahun 2020.
Menurutnya, tahun 2019 telah dilaksanakan proyek JLU yang nilai kontraknya Rp 11,2 miliar dikerjakan oleh PT. Monodon. Kemudian di tahun 2020, di akhir tahun muncul lagi anggaran Rp 10,9 miliar di STA yang sama.
“Harusnya sudah berakhir tanggal 29 Desember kemarin, tapi faktanya hari ini (30 Desember 2020) masih dikerjakan. Pertanyaan saya, kok dalam satu ruas disupply sampai 2 kali anggaran, lagi-lagi dikerjakan oleh PT. Monodon,” katanya penuh curiga.
Sedangkan Ketua DPD KPK Tipikor Kota Cilegon, Deni Basriadi menduga ada penyalahgunaan anggaran dalam proyek JLU Kota Cilegon ini.
“Bisa jadi dan patut diduga dalam proyek ini ada penyalahgunaan anggaran, karena di proyek STA 12 ada dobel anggaran,” ujar Deni.
(*Fer/Red)