Cilegon, CNO – Pemerintah berencana melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 Oktober 2024 mendatang. Namun pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau motor.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pembatasan pembelian BBM bersubsidi tak akan menyasar pada jenis kendaraan roda dua.
“Ya kan kalau (BBM) subsidi katakanlah yang sepeda motor tuh enggak akan dicabut. Yang mau kita tertibkan adalah subsidi yang 6 persen – 7 persen yang orang itu tidak berhak terima,” kata Luhut, dikutip dari CNBC Indonesia.
Selain kendaraan roda dua, ada tiga lagi jenis kendaraan yang masih diperbolehkan menenggak BBM bersubsidi. Ketiga jenis kendaraan ini ialah angkutan umum, angkutan barang dan angkutan orang.
“Bocoran sedikit, meskipun sebenarnya saya gak boleh ngomong. Nanti peraturan presiden (perpres) yang baru gak usah khawatir angkutan umum, angkutan barang, dan angkutan orang itu masih boleh (beli BBM subsidi),” kata Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto.
Djoko menambahkan, pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) terus mendata kendaraan yang berhak menenggak BBM subsidi. Terlebih, PT Pertamina diklaim juga memakai information and technology (IT) untuk memverifikasi pengguna.
Nantinya, mereka yang boleh membeli pertalite dan biosolar akan mendapat kode khusus. Djoko menyebut QR Code itu bakal digunakan untuk setiap pembelian BBM subsidi di SPBU Pertamina.
“Sekarang ini dimonitor di Pertamina itu jam 2 pagi ada truk ngisi (solar) 700 liter, padahal kapasitas tangkinya hanya 200 liter. Ini masih belum berani ditindak karena kadang-kadang mereka dapat bekingan dari baju cokelat, baju hijau, baju putih. Mudah-mudahan pemerintah segera berani memutuskan siapa yang berhak,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Djoksis itu menyebut masih ada beberapa opsi aturan pembatasan BBM. Bisa berbentuk perpres, tapi tak menutup kemungkinan diatur dalam peraturan menteri (permen) ESDM.
Namun Djoksis tak spesifik menjelaskan berapa cubicle centimeter (CC) kendaraan yang bakal dilarang membeli pertalite dan biosolar ini. Djoko hanya menegaskan BBM subsidi tetap akan dijual untuk kendaraan umum.
“Yang akan berubah kemungkinan kendaraan pribadi, cuma belum ada keputusannya sekarang itu, mobil pribadi juga kan masih dalam diskusi (berapa cc yang dilarang beli BBM subsidi),” tutur Djoko.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah saat ini masih melakukan sosialisasi agar pelaksanaan pembatasan pembelian BBM subsidi pada 1 Oktober 2024 mendatang dapat diberlakukan.
“Memang ada rencana begitu (berlaku 1 Oktober), karena begitu aturannya keluar, permen (peraturan menteri)-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Waktu sosialisasi ini yang sedang saya bahas,” ujar Bahlil, akhir Agustus lalu.
Aturan pembatasan BBM subsidi semula direncanakan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Namun, pemerintah kemungkinan tidak melanjutkan proses revisi beleid tersebut.
Dalam draf revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan yakni berdasarkan kapasitas mesin mobil. Rinciannya, untuk mobil di bawah 1.400 cc dan untuk motor di bawah 250 cc. Artinya, mobil dan motor yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak diperbolehkan menenggak BBM subsidi.
(*Fer/Red)