Rabu, 21 Mei 2025
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Rabu, 21 Mei 2025
Cilegon News
No Result
View All Result

Empat Jenis Kendaraan Masih Boleh Beli BBM Subsidi

12 September 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
Pertamina Segera Jual Jenis Bensin Baru, Harganya?
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Pemerintah berencana melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 Oktober 2024 mendatang. Namun pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau motor.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pembatasan pembelian BBM bersubsidi tak akan menyasar pada jenis kendaraan roda dua.

BACA JUGA

Lagi dan Lagi, Pedagang Kaki Lima di Pasar Kranggot Akan Ditertibkan

Gubernur Sebut Ekonomi Kreatif Jadi Tulang Punggung Pertumbuhan Ekonomi

“Ya kan kalau (BBM) subsidi katakanlah yang sepeda motor tuh enggak akan dicabut. Yang mau kita tertibkan adalah subsidi yang 6 persen – 7 persen yang orang itu tidak berhak terima,” kata Luhut, dikutip dari CNBC Indonesia.

Selain kendaraan roda dua, ada tiga lagi jenis kendaraan yang masih diperbolehkan menenggak BBM bersubsidi. Ketiga jenis kendaraan ini ialah angkutan umum, angkutan barang dan angkutan orang.

“Bocoran sedikit, meskipun sebenarnya saya gak boleh ngomong. Nanti peraturan presiden (perpres) yang baru gak usah khawatir angkutan umum, angkutan barang, dan angkutan orang itu masih boleh (beli BBM subsidi),” kata Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto.

Djoko menambahkan, pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) terus mendata kendaraan yang berhak menenggak BBM subsidi. Terlebih, PT Pertamina diklaim juga memakai information and technology (IT) untuk memverifikasi pengguna.

Nantinya, mereka yang boleh membeli pertalite dan biosolar akan mendapat kode khusus. Djoko menyebut QR Code itu bakal digunakan untuk setiap pembelian BBM subsidi di SPBU Pertamina.

“Sekarang ini dimonitor di Pertamina itu jam 2 pagi ada truk ngisi (solar) 700 liter, padahal kapasitas tangkinya hanya 200 liter. Ini masih belum berani ditindak karena kadang-kadang mereka dapat bekingan dari baju cokelat, baju hijau, baju putih. Mudah-mudahan pemerintah segera berani memutuskan siapa yang berhak,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Djoksis itu menyebut masih ada beberapa opsi aturan pembatasan BBM. Bisa berbentuk perpres, tapi tak menutup kemungkinan diatur dalam peraturan menteri (permen) ESDM.

Namun Djoksis tak spesifik menjelaskan berapa cubicle centimeter (CC) kendaraan yang bakal dilarang membeli pertalite dan biosolar ini. Djoko hanya menegaskan BBM subsidi tetap akan dijual untuk kendaraan umum.

“Yang akan berubah kemungkinan kendaraan pribadi, cuma belum ada keputusannya sekarang itu, mobil pribadi juga kan masih dalam diskusi (berapa cc yang dilarang beli BBM subsidi),” tutur Djoko.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah saat ini masih melakukan sosialisasi agar pelaksanaan pembatasan pembelian BBM subsidi pada 1 Oktober 2024 mendatang dapat diberlakukan.

“Memang ada rencana begitu (berlaku 1 Oktober), karena begitu aturannya keluar, permen (peraturan menteri)-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Waktu sosialisasi ini yang sedang saya bahas,” ujar Bahlil, akhir Agustus lalu.

Aturan pembatasan BBM subsidi semula direncanakan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Namun, pemerintah kemungkinan tidak melanjutkan proses revisi beleid tersebut.

Dalam draf revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan yakni berdasarkan kapasitas mesin mobil. Rinciannya, untuk mobil di bawah 1.400 cc dan untuk motor di bawah 250 cc. Artinya, mobil dan motor yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak diperbolehkan menenggak BBM subsidi.

(*Fer/Red)

Tags: BBM SubsidiPembatasan BBM SubsidiPertalitePT Pertamina

Related Posts

Setelah Premium Dihapus, Pertalite Menyusul

31 Agustus 2023
Pertamina Segera Jual Jenis Bensin Baru, Harganya?

Cilegon, CNO - Setelah tahun 2021 lalu PT Pertamina (Persero) tidak lagi menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium, tahun...

Read more

Pertamina Segera Jual Jenis Bensin Baru, Harganya?

22 Juni 2023
Pertamina Segera Jual Jenis Bensin Baru, Harganya?

Cilegon, CNO - PT Pertamina (Persero) dikabarkan akan menjual produk bahan bakar minyak (BBM) jenis baru. Bensin (gasoline) jenis baru...

Read more

PT Pertamina Tanjung Sekong Didemo Warga Lebak Gede

23 Desember 2019
PT Pertamina Tanjung Sekong Didemo Warga Lebak Gede

Cilegon, CNO - Warga Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Pertamina Terminal...

Read more
Next Post
Beasiswa Full Sarjana Pemkot Cilegon Kembali Dibuka

Beasiswa Full Sarjana Pemkot Cilegon Kembali Dibuka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Dua Talenta Cilegon Masuk Sekuad RANS Cilegon FC

Dua Talenta Cilegon Masuk Sekuad RANS Cilegon FC

6 April 2021
Ciwandan Punya Fesbuk, Pemkot Cilegon Berikan Dukungan

Ciwandan Punya Fesbuk, Pemkot Cilegon Berikan Dukungan

11 Desember 2023
segel tempat hiburan

Pol-PP Segel 11 Tempat Hiburan di JLS

13 November 2020
Saat Resmikan RS Hermina Cilegon Helldy Minta Ini

Saat Resmikan RS Hermina Cilegon Helldy Minta Ini

18 Januari 2022
Berita kriminal cilegon

Aksi Heroik Korban Penjambretan, Kejar Pelaku Hingga Saling Tabrakan

21 September 2022
Berkomitmen Turunkan Stunting, Pemkot Cilegon Lakukan Ini

Berkomitmen Turunkan Stunting, Pemkot Cilegon Lakukan Ini

23 Juli 2024

TERBARU

Lagi dan Lagi, Pedagang Kaki Lima di Pasar Kranggot Akan Ditertibkan

Lagi dan Lagi, Pedagang Kaki Lima di Pasar Kranggot Akan Ditertibkan

21 April 2025
Uji Coba MBG di SDN Sukmajaya I Inisiasi Hotel Aston

Uji Coba MBG di SDN Sukmajaya I Inisiasi Hotel Aston

10 April 2025
RPJMD Cilegon 2025–2029 Dibahas, DPRD Dorong Kelanjutan Program Prioritas

RPJMD Cilegon 2025–2029 Dibahas, DPRD Dorong Kelanjutan Program Prioritas

9 April 2025
Wali Kota Mohon Bimbingan Para Kiai Saat Tarjung di Sumur Menjangan

Wali Kota Mohon Bimbingan Para Kiai Saat Tarjung di Sumur Menjangan

26 Maret 2025
Saat Tarjung di Kubangsari, Wali Kota Ajak Masyarakat Perbanyak Ibadah

Saat Tarjung di Kubangsari, Wali Kota Ajak Masyarakat Perbanyak Ibadah

25 Maret 2025
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!