Cilegon, CNO – Aparat dari Polres Cilegon mengamankan puluhan pelajar dan anggota geng motor saat digelarnya demo buruh dan mahasiswa menolak UU Cipta Kerja, Kamis (8 Oktober 2020).
Sebanyak 59 pelajar dan anggota geng motor ini ditangkap aparat kepolisian di sekitar gedung DPRD Kota Cilegon dan di kawasan Seruni, Kecamatan Cibeber, saat petugas melakukan patroli.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, penangkapan puluhan remaja dan anggota geng motor itu berdasarkan informasi dari peserta unjuk rasa yang khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Bahkan dari hasil pemeriksaan petugas, mereka juga kedapatan membawa obat keras type G yang termasuk dalam golongan psikotropika sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989.
“Jumlahnya 59 orang, dari 59 itu ada beberapa yang membawa pil hexymer (obat keras type G) masing-masing itu ada yang membawa tiga butir, nanti kami dalami mendapat dari mana pil tersebut,” kata Kapolres Cilegon.
Sigit juga mengatakan, dari haril pemeriksaan, petugas mendapati pesan berantai yang berisi ajakan berkumpul di lokasi unjuk rasa namun tidak ditemukan senjata tajam.
“Untuk kegiatannya mereka melakukan apa secara detail belum, namun diarahkan untuk mengarah ke depan DPRD,” kata Sigit.
Menurut kapolres, pelajar yang ditangkap itu merupakan warga Cilegon dan Serang dari sejumlah sekolah dan diduga aksi tersebut ditunggangi yang berpotensi menimbulkan gesekan antara petugas dan demonstran.
“Bahwa ada pihak-pihak lain yang ingin membuat suasana tidak bagus di Cilegon,” katanya.
Dikatakan Sigit, mereka yang tertangkap akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan apabila tidak ada unsur pidana akan dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
(*Fer/Red)