Jumat, 9 Oktober 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Resmi, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Iduladha

    Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 Resmi dari Pemerintah

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Jumat, 9 Oktober 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Bawaslu Rekomendasikan Sejumlah Paslon Didiskualifikasi

21 Oktober 2020
Reading Time: 1 min read
A A

Ketua Bawaslu RI Abhan. (Foto: Bawaslu)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Jakarta, CNO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI merekomendasikan enam pasangan calon petahana didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada 2020.

Keenam pasangan calon yang direkomendasikan untuk digugurkan lantaran menyalahgunakan wewenang untuk kemenangannya.

BACA JUGA

Wamendagri ke Cilegon, Bima Arya: Memimpin Jangan Terjebak Kalkulasi Politik

Pemprov Gelontorkan Rp27 Miliar untuk Pilkada Ulang Kabupaten Serang

Dikutip dari CNN Indonesia, Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan enam calon petahana ini beragama diantaranya menyelewengkan bantuan sosial pandemi Covid-19.

“Enam daerah yang sudah kami rekomendasi untuk diskualifikasi karena selama kegiatan kampanye ini atau sebelumnya telah melakukan penyalahgunaan kewenangan,” kata Abhan, Rabu (21 Oktober 2020).

Namun Abhan tidak memberikan informasi secara detail pasangan calon yang telah direkomendasikan untuk didiskualifikasi ini.

Hanya saja Abhan menyebutkan paslon di Kabupaten Gorontalo, Pegunungan Bintang (Papua), Banggai (Sulawesi Tengah), Kabupaten Kaur (Bengkulu), Ogan Ilir (Sumsel) dan Halmahera (Maluku Utara). Menurut Abhan keenam paslon melanggar Pasal 71 UU Pilkada.

“Petahana yang melakukan program pemerintah ini untuk kepentingan kampanye paslon ini tentu melanggar ketentuan,” katanya.

Rekomendasi Bawaslu tersebut saat ini beberapa masih dalam proses di KPU masing-masing wilayah, sedangkan paslon di Banggai dan Ogan Ilir telah didiskualifikasi. Adapun KPU Halmahera Utara menolak rekomendasi Bawaslu ini.

(*Fer/Red)

Tags: Bawaslucalon petahanaPetahana DidiskualifikasiPilkada 2020Pilkada Cilegon

Related Posts

Isro-Uyun Dapat Nomor 3, Berkomitmen Membawa Cilegon Maju

24 September 2024
Isro-Uyun Dapat Nomor 3, Berkomitmen Membawa Cilegon Maju

Cilegon, CNO - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Isro Mi'roj...

Read more

KPU Cilegon Gelar Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024, Berikut Hasilnya

23 September 2024

Cilegon, CNO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, hari ini, Senin (23 September 2024) menggelar rapat pleno terbuka pengundian...

Read more

Baliho dan Spanduk Caleg Segara Ditertibkan, Bawaslu: Memang Harus Ditertibkan

15 September 2023
Baliho dan Spanduk Caleg Segara Ditertibkan, Bawaslu: Memang Harus Ditertibkan

Cilegon, CNO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon akan segera melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK)...

Read more
Next Post
trans hotel cilegon

Hotel Trans Cilegon Mulai Ditempati Pasien COVID-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

wakil ketua dprd hasbi sidik

DPRD Cilegon Selesaikan 18 Pembahasan Raperda di Tahun 2022

15 Desember 2022

Perkara Dana Hibah dan Bansos, Relawan Bima: Masih Saja Menjadi Raja Tega

17 Oktober 2020
PT Indonesia Power PGU Suralaya Raih Penghargaan Lingkungan dari Kementerian LHK

PT Indonesia Power PGU Suralaya Raih Penghargaan Lingkungan dari Kementerian LHK

8 Januari 2020
Dapat Banyak Dukungan, Mumu Tak Ingin Kewibawaan Parpol Terganggu

Dapat Banyak Dukungan, Mumu Tak Ingin Kewibawaan Parpol Terganggu

5 Oktober 2020
Dua BUMD Kota Cilegon Raih Penghargaan Top BUMD Awards

Dua BUMD Kota Cilegon Raih Penghargaan Top BUMD Awards

21 Maret 2024

Naik Ambulan Saat ke Pengundian Nomor Urut, Helldy: Cilegon Lagi Sakit

24 September 2020

TERBARU

ka'bah

Dapat Subsidi, Pelunasan Biaya Haji 2027 Berkurang

7 Oktober 2026
Minimalkan Kecelakaan, JLS Akan Dipasangi Garis Kejut

Minimalkan Kecelakaan, JLS Akan Dipasangi Garis Kejut

7 Oktober 2026
mobil sampah bantuan kementerian PU

DLH Bentuk Lembaga Pengolahan Sampah di Kecamatan Cilegon & Citangkil

7 Oktober 2026
Tahun Ini Dinas PU Cilegon Anggarkan Rp10 Miliar untuk Infrastruktur

Tahun Ini Dinas PU Cilegon Anggarkan Rp10 Miliar untuk Infrastruktur

6 Oktober 2026
pajak restoran

Kejar Target Pajak, Pemkot Cilegon Pasang Alat di Mesin Kasir Restoran

6 Oktober 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!