Sabtu, 2 Mei 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Sabtu, 2 Mei 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Bawaslu Rekomendasikan Sejumlah Paslon Didiskualifikasi

21 Oktober 2020
Reading Time: 1 min read
A A

Ketua Bawaslu RI Abhan. (Foto: Bawaslu)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Jakarta, CNO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI merekomendasikan enam pasangan calon petahana didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada 2020.

Keenam pasangan calon yang direkomendasikan untuk digugurkan lantaran menyalahgunakan wewenang untuk kemenangannya.

BACA JUGA

Pemprov Gelontorkan Rp27 Miliar untuk Pilkada Ulang Kabupaten Serang

Senior Partai Golkar Sekaligus Mantan Ketua DPRD Cilegon Dukung Isro-Uyun

Dikutip dari CNN Indonesia, Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan enam calon petahana ini beragama diantaranya menyelewengkan bantuan sosial pandemi Covid-19.

“Enam daerah yang sudah kami rekomendasi untuk diskualifikasi karena selama kegiatan kampanye ini atau sebelumnya telah melakukan penyalahgunaan kewenangan,” kata Abhan, Rabu (21 Oktober 2020).

Namun Abhan tidak memberikan informasi secara detail pasangan calon yang telah direkomendasikan untuk didiskualifikasi ini.

Hanya saja Abhan menyebutkan paslon di Kabupaten Gorontalo, Pegunungan Bintang (Papua), Banggai (Sulawesi Tengah), Kabupaten Kaur (Bengkulu), Ogan Ilir (Sumsel) dan Halmahera (Maluku Utara). Menurut Abhan keenam paslon melanggar Pasal 71 UU Pilkada.

“Petahana yang melakukan program pemerintah ini untuk kepentingan kampanye paslon ini tentu melanggar ketentuan,” katanya.

Rekomendasi Bawaslu tersebut saat ini beberapa masih dalam proses di KPU masing-masing wilayah, sedangkan paslon di Banggai dan Ogan Ilir telah didiskualifikasi. Adapun KPU Halmahera Utara menolak rekomendasi Bawaslu ini.

(*Fer/Red)

Tags: Bawaslucalon petahanaPetahana DidiskualifikasiPilkada 2020Pilkada Cilegon

Related Posts

Isro-Uyun Dapat Nomor 3, Berkomitmen Membawa Cilegon Maju

24 September 2024
Isro-Uyun Dapat Nomor 3, Berkomitmen Membawa Cilegon Maju

Cilegon, CNO - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Isro Mi'roj...

Read more

KPU Cilegon Gelar Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024, Berikut Hasilnya

23 September 2024

Cilegon, CNO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, hari ini, Senin (23 September 2024) menggelar rapat pleno terbuka pengundian...

Read more

Baliho dan Spanduk Caleg Segara Ditertibkan, Bawaslu: Memang Harus Ditertibkan

15 September 2023
Baliho dan Spanduk Caleg Segara Ditertibkan, Bawaslu: Memang Harus Ditertibkan

Cilegon, CNO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon akan segera melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK)...

Read more
Next Post
trans hotel cilegon

Hotel Trans Cilegon Mulai Ditempati Pasien COVID-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Guru PAUD Bisa Kuliah di STIT Al-Khairiyah Cilegon dengan Biaya Murah

Guru PAUD Bisa Kuliah di STIT Al-Khairiyah Cilegon dengan Biaya Murah

19 Juli 2025

Kunjungi Unival, Danrem Sebut Kodam Siliwangi Ada Keterkaitan dengan Al-Khairiyah

17 Februari 2021
bawaslu cilegon

Plt. Direktur RSUD Cilegon Melarikan Diri dari Wartawan Usai Diperiksa Bawaslu

23 September 2020
123,8 Juta Pemudik Diprediksi Akan Padati Jalan Raya Termasuk Pelabuhan Merak

123,8 Juta Pemudik Diprediksi Akan Padati Jalan Raya Termasuk Pelabuhan Merak

13 Maret 2023
Isro Mi’raj dan LASQI Cilegon Gelar Festival Gema Takbir

Isro Mi’raj dan LASQI Cilegon Gelar Festival Gema Takbir

10 April 2024
Sekolah di Cilegon Diminta Melapor Jika Kekurangan Fasilitas

Sekolah di Cilegon Diminta Melapor Jika Kekurangan Fasilitas

28 Juni 2023

TERBARU

Ada Job Fair di Cilegon Expo 2026

Ada Job Fair di Cilegon Expo 2026

27 April 2026
Plt Sekda Kota Cilegon Ahmad Aziz Monitoring TKA di SDN Sumampir

Plt Sekda Kota Cilegon Ahmad Aziz Monitoring TKA di SDN Sumampir

20 April 2026
Polda Banten Tanam 1.000 Pohon di Situ Rawa Arum

Polda Banten Tanam 1.000 Pohon di Situ Rawa Arum

17 April 2026
DPRD Cilegon Tegaskan Pembangunan Harus Berbasis Aspirasi

DPRD Cilegon Tegaskan Pembangunan Harus Berbasis Aspirasi

6 April 2026
Seluruh Puskesmas di Cilegon Buka 24 Jam?

Seluruh Puskesmas di Cilegon Buka 24 Jam?

27 Februari 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!