Jakarta, CNO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI merekomendasikan enam pasangan calon petahana didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada 2020.
Keenam pasangan calon yang direkomendasikan untuk digugurkan lantaran menyalahgunakan wewenang untuk kemenangannya.
Dikutip dari CNN Indonesia, Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan enam calon petahana ini beragama diantaranya menyelewengkan bantuan sosial pandemi Covid-19.
“Enam daerah yang sudah kami rekomendasi untuk diskualifikasi karena selama kegiatan kampanye ini atau sebelumnya telah melakukan penyalahgunaan kewenangan,” kata Abhan, Rabu (21 Oktober 2020).
Namun Abhan tidak memberikan informasi secara detail pasangan calon yang telah direkomendasikan untuk didiskualifikasi ini.
Hanya saja Abhan menyebutkan paslon di Kabupaten Gorontalo, Pegunungan Bintang (Papua), Banggai (Sulawesi Tengah), Kabupaten Kaur (Bengkulu), Ogan Ilir (Sumsel) dan Halmahera (Maluku Utara). Menurut Abhan keenam paslon melanggar Pasal 71 UU Pilkada.
“Petahana yang melakukan program pemerintah ini untuk kepentingan kampanye paslon ini tentu melanggar ketentuan,” katanya.
Rekomendasi Bawaslu tersebut saat ini beberapa masih dalam proses di KPU masing-masing wilayah, sedangkan paslon di Banggai dan Ogan Ilir telah didiskualifikasi. Adapun KPU Halmahera Utara menolak rekomendasi Bawaslu ini.
(*Fer/Red)