Selasa, 25 Agustus 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Selasa, 25 Agustus 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Bawaslu Rekomendasikan Sejumlah Paslon Didiskualifikasi

21 Oktober 2020
Reading Time: 1 min read
A A

Ketua Bawaslu RI Abhan. (Foto: Bawaslu)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Jakarta, CNO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI merekomendasikan enam pasangan calon petahana didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada 2020.

Keenam pasangan calon yang direkomendasikan untuk digugurkan lantaran menyalahgunakan wewenang untuk kemenangannya.

BACA JUGA

Wamendagri ke Cilegon, Bima Arya: Memimpin Jangan Terjebak Kalkulasi Politik

Pemprov Gelontorkan Rp27 Miliar untuk Pilkada Ulang Kabupaten Serang

Dikutip dari CNN Indonesia, Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan enam calon petahana ini beragama diantaranya menyelewengkan bantuan sosial pandemi Covid-19.

“Enam daerah yang sudah kami rekomendasi untuk diskualifikasi karena selama kegiatan kampanye ini atau sebelumnya telah melakukan penyalahgunaan kewenangan,” kata Abhan, Rabu (21 Oktober 2020).

Namun Abhan tidak memberikan informasi secara detail pasangan calon yang telah direkomendasikan untuk didiskualifikasi ini.

Hanya saja Abhan menyebutkan paslon di Kabupaten Gorontalo, Pegunungan Bintang (Papua), Banggai (Sulawesi Tengah), Kabupaten Kaur (Bengkulu), Ogan Ilir (Sumsel) dan Halmahera (Maluku Utara). Menurut Abhan keenam paslon melanggar Pasal 71 UU Pilkada.

“Petahana yang melakukan program pemerintah ini untuk kepentingan kampanye paslon ini tentu melanggar ketentuan,” katanya.

Rekomendasi Bawaslu tersebut saat ini beberapa masih dalam proses di KPU masing-masing wilayah, sedangkan paslon di Banggai dan Ogan Ilir telah didiskualifikasi. Adapun KPU Halmahera Utara menolak rekomendasi Bawaslu ini.

(*Fer/Red)

Tags: Bawaslucalon petahanaPetahana DidiskualifikasiPilkada 2020Pilkada Cilegon

Related Posts

Isro-Uyun Dapat Nomor 3, Berkomitmen Membawa Cilegon Maju

24 September 2024
Isro-Uyun Dapat Nomor 3, Berkomitmen Membawa Cilegon Maju

Cilegon, CNO - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Isro Mi'roj...

Read more

KPU Cilegon Gelar Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024, Berikut Hasilnya

23 September 2024

Cilegon, CNO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, hari ini, Senin (23 September 2024) menggelar rapat pleno terbuka pengundian...

Read more

Baliho dan Spanduk Caleg Segara Ditertibkan, Bawaslu: Memang Harus Ditertibkan

15 September 2023
Baliho dan Spanduk Caleg Segara Ditertibkan, Bawaslu: Memang Harus Ditertibkan

Cilegon, CNO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon akan segera melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK)...

Read more
Next Post
trans hotel cilegon

Hotel Trans Cilegon Mulai Ditempati Pasien COVID-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Hotel The Royale Krakatau Cilegon Tawarkan Promo Imlek, Bonusnya Banyak

Hotel The Royale Krakatau Cilegon Tawarkan Promo Imlek, Bonusnya Banyak

9 Februari 2021
Pelabuhan Merak Dipadati Penumpang

Pelabuhan Merak Dipadati Penumpang

2 April 2021
PT Chandra Asri

Inilah Sebab Mengapa Ada Flaring di PT Chandra Asri

4 Mei 2020
JPKP Sebut CCSR Mandul dan Hanya Lembaga Pengeruk Dana

JPKP Sebut CCSR Mandul dan Hanya Lembaga Pengeruk Dana

21 Juli 2021
Disebut Mandul dan Pengeruk Dana, Ini Tanggapan CCSR

Disebut Mandul dan Pengeruk Dana, Ini Tanggapan CCSR

23 Juli 2021
Kapolres Cilegon Dicurhati Masalah Banjir dan Proyek

Kapolres Cilegon Dicurhati Masalah Banjir dan Proyek

10 Februari 2023

TERBARU

DPRD Cilegon Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Cilegon Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

1 Juli 2026
Bapemperda DPRD Kota Cilegon Undang OPD Bahas Propemperda 2026

Bapemperda DPRD Kota Cilegon Undang OPD Bahas Propemperda 2026

25 Juni 2026
Pegawai Pemerintah Cilegon Dilatih AI

Pegawai Pemerintah Cilegon Dilatih AI

3 Juni 2026
stadion geger cilegon seruni

Stadion Geger Cilegon Akan Jadi Venue PON 2032

21 Mei 2026
Pemkot Cilegon Anggarkan Rp2 M untuk Beasiswa Sekolah Swasta

Beasiswa Cilegon Juare: Upaya Pemerintah Tingkatkan Kualitas SDM Lokal

21 Mei 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!