Cilegon, CNO – Bawaslu Kota Cilegon akan segera memanggil Ketua KPU Kota Cilegon untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan salah seorang anggota PPK menghadiri deklarasi bakal pasangan Wali Kota Cilegon.
Adanya temuan dugaan salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pulomerak melanggar aturan pakta integritas, membuat Bawaslu bergerak.
Anggota Tim Asistensi Bidang Hukum Bawaslu Kota Cilegon Lukman Hakim, membenarkan jika pihaknya telah menemukan adanya bukti jika salah satu anggota PPK Kecamatan Pulomerak berinisial TR tidak netral.
Lukman Hakim mengatakan, pihaknya akan memanggil Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi dan TR, Senin (29 Juni 2020).
“Rencananya kami akan panggil TR dan Ketua KPU Kota Cilegon, temuan tersebut akan dikonfimasi kepada yang bersangkutan,” ujar Lukman Hakim, Minggu (28 Juni 2020).
Dijelaskan Lukman, dugaan pelanggaraan yang dilakukan oleh anggota PPK itu karena yang bersangkutan foto bersama dengan sepanduk salah satu kandidat bakal calon.
“Sudah ada foto nanti kami akan mintai klarifikasinya besok,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat pleno untuk meneruskan laporan temuan tersebut. Oleh karena itu, akan ada tahap pemanggilan atau klarifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan.
“Kami sudah rapatkan melalui pleno. Nanti ada beberapa yang dimintai keterangan,” kata Siswandi.
Jika nanti terbukti melakukan pelanggaran, kata Siswandi, pihaknya akan merekomendasikan kepada KPU Kota Cilegon. Namun saat disinggung soal sanksi, Siswandi menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan KPU.
“Kami hanya merekomendasikan saja, nanti KPU akan memberikan tindakannya,” tandasnya.
(*Fer/Red)