Cilegon, CNO – Anggota DPRD Cilegon dari Fraksi PKS Aam Amrullah menyebut Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon overlap karena telah membina Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengelola warung di trotoar Jalan Lingkar Selatan.
“Ada LSM yang dibina oleh Disperindag dan itu jelas overlap. Karena pembinaan dan lain-lain itu terkait dengan ormas atau LSM itu adalah di Kesbangpol,” kata Aam.
Aam juga menambahkan, banyak laporan dari masyarakat terkait adanya warung remang-remang (warem) di atas trotoar Jalan Lingkar Selatan (JLS) dan hal itu telah menjadi perhatian khusus dari pemerintah Kota Cilegon.
“Itu identiknya dengan hal yang negatif warung remang-remang itu. Ada apa LSM dibina oleh Disperindag, itu sangat overlap,” tambahnya.
Ia juga berharap kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar fokus terhadap tupoksinya.
Sementara itu, Sekretaris Disperindag Bayu Panatagama mengkalim, yang dilakukan oleh disperindag tersebut sudah sesuai tupoksinya bahkan sudah diketahui oleh wali kota Cilegon sebelumnya.
“Pak Wali Kota Edi Ariadi itu dulu membentuk tim terpadu penataan dan pembinaan di Jalan Aat- Rusli, ada SK Walikota. Tim itulah yang dibentuk pada bulan Agustus 2016 atas apa yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan harus ada pembenahan-pembenahan,” katanya, Senin (15 Maret 2021).
Ia juga menyampaikan, untuk penataan di JLS, ada beberapa OPD yang sudah diberikan SK dari Wali Kota Cilegon pada tahun 2019 terkait dengan pembentukan tim dan pembinaan di JLS.
“PU untuk urusan jalan, Perkim urusan taman, Satpol PP penegak peraturannya, Dishub masalah lalu lintasnya, dan ada Indag. Tugasnya masing-masing berbeda, kami diberi tugas karena itu sesuai tupoksinya bagaimana menata perekonomian di Jalan Lingkar Selatan,” ucapnya.
Ia juga membenarkan adanya beberapa peguyuban seperti PPKRI Bela Negara, Perpekoci dan PPCM yang sekarang diganti dengan Forum UMKM yang dibina oleh disperindag. Pembinaan tersebut kaitannya dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan mengembangkan pedagang informal.
“Karena kami harus memahami kerjasama kemitraan dengan organisasi paguyuban atau ormas, dan ormas disini artinya ormas yang juga ada program-program yang ada ekonominya dan progres ditahun 2019 sampai 2020 pertengahan itu yang bagus (LSM) Bela Negara,” ujarnya.
Bayu menegaskan, jika warung yang dibina oleh disperindag tersebut menjual miras maka pihaknya meminta Satpol PP dan kepolisian untuk bertindak sesuai aturan yang berlaku. Bayu juga menegaskan sudah membuat tata tertib yang berlaku di masing-masing usaha.
“Jika ada warung yang menjual miras dan menyediakan prostitusi, silakan Salpol PP ambil dan Polres sikat. Kami ada surat perjanjiannya, para pedagang berjanji tidak akan menjual miras dan tidak menjual prostitusi,” tuturnya.
(*Fer/Red)