Cilegon, CNO – Bagian Administrasi Pembangunan (Adpem) Kota Cilegon menggelar sosialisasi petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (DPW-Kel) untuk tahun anggaran 2023, Senin (7 November 2022).
Kegiatan ini diikuti oleh kepala kelurahan, Kasi Ekbang tingkat kelurahan dan kecamatan, pokmas se-Kota Cilegon serta tim Kotaku Kota Cilegon.
Menurut Ketua Panitia Tunggul Fernando Simanjuntak, sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi serta pemahaman mengenai panduan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan DPW-Kel untuk tahun anggaran 2023.
“Yang diharapkan dari sosialisasi ini adalah aparat kelurahan dapat memahami dalam pelaksanaan tugas dan pokok dan fungsinya sehingga penyusunan program sejalan dengan visi dan misi yang dibangun,” kata Tunggul yang juga menjabat kepala Bagian Administrasi Pembangunan Kota Cilegon.
Selain itu menurutnya, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan pelaksana di lapangan memahami perencanaan hingga pengalokasian anggaran serta dapat memahami tahapan-tahapan setiap pelaksanaan kegiatan hingga pelaporan dengan tepat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Kota Cilegon, Tunggul Fernando Simanjuntak mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pengetahuan aparatur dan menguatkan angka partisipasi masyarakat.
“Kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat dan juga sebagai etalase pembangunan di Kota Cilegon, harus diberikan peran dan fungsi melalui petunjuk teknis sebagai rambu-rambu pelaksanaan kegiatan guna tercapainya visi wali kota,” kata Tunggul mengutip sambutan tertulis Maman Mauludin.
Menurutnya, salah satu kunci penting untuk memenangkan era kompetensi di masa depan, sebagaimana yang sering disampaikan Wali Kota Cilegon, lurah harus dapat memiliki kemampuan berkompetisi sebagai kompetitor dan influencer.
“Tentunya hal ini harus didukung dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasi pada kreasi, inovasi dan solusi untuk mewujudkan komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tutur Tunggul.
Tunggul mengatakan, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemerintah Kota Cilegon mengalokasikan anggaran 5 persen dari APBD dikurangi DAK kepada kelurahan untuk pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
“Pemerintah Kota Cilegon menginisiasi program DPW-Kel yang bersumber dari APBD yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2021 tentang Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (DPW-Kel) yang bersumber dari APBD Kota Cilegon,” ucapnya.
Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi tersebut, seluruh pihak terkait DPW-Kel diharapkan untuk meningkatkan komitmennya dalam pelaksanaan program pembangunan yang berada di wilayah kelurahan seperti tertuang dalam visi wali kota, Cilegon Baru, Moderm dan Bermartabat.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Asda II, perwakilan Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim dan tim Kotaku Kota Cilegon.
(*Adv/Red)





















