Jumat, 23 Oktober 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Resmi, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Iduladha

    Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 Resmi dari Pemerintah

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Jumat, 23 Oktober 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Truk Dilarang Melintas di Jalan Protokol Cilegon, Ini Aturannya

24 Oktober 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
Truk Dilarang Melintas di Jalan Protokol Cilegon, Ini Aturannya

Ilustrasi

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Kendaraan angkutan barang dilarang melintas di jalan protokol Kota Cilegon. Aturan ini akan mulai diberlakukan pada mulai Senin (27 Oktober 2025). Truk angkutan barang ini hanya dapat melintas di jalan protokol saat pukul 24.00-05.00 WIB.

Sebelumnya aturan ini sudah diberlakukan selama bulan Agustus laly namun baru sebatas uji coba. Namun aturan tersebut kini sudah resmi diberlakukan seiring telah keluarnya izin dari Kementerian Perhubungan yang mengatur jam operasional kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan protokol.

BACA JUGA

Aktivasi IKD di Cilegon Dilayani Hingga Malam Hari

Dapat Subsidi, Pelunasan Biaya Haji 2027 Berkurang

“Alhamdulillah disetujui, Pemkot Cilegon diizinkan menerapkan jam operasional kendaraan mulai jam 24.00 WIB sampai 05.00 WIB, dan akan segera diterapkan pada Senin malam Selasa,” kata Robinsar, Jumat (24 Oktober 2025).

Robinsar menuturkan, pemberlakuan penerapan jam operasional bagi kendaraan angkutan tersebut tak lain untuk memberikan jaminan keselamatan pengguna jalan khususnya masyarakat Cilegon.

“Semuanya dalam rangka keselamatan masyarakat Kota Cilegon. Jadi kami mengimbau kepada seluruh pihak stakeholder transportasi untuk bisa mengindahkan dan menerapkan jam operasional yang sudah ditentukan dari kementerian ini,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Heri Suheri mengatakan, pemberlakuan jam operasional kendaraan angkutan barang di jalan nasional di Wilayah Kota Cilegon tersebut merupakan usulan dari Wali Kota Robinsar demi menjaga keselamatan masyarakat.

“Alhamdulillah, jawaban dari Dirjen Perhubungan Darat atas surat permohonan atau usulan dari Wali Kota Cilegon untuk pembatasan jam operasional angkutan barang di jalan nasional di wilayah Kota Cilegon, sudah terbit dan ditembuskan juga ke Kakorlantas dan Kapolda Banten,” katanya.

Heri menjelaskan, sebelum mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan, Pemkot Cilegon telah melakukan uji coba pembatasan jam operasional tersebut selama satu bulan penuh pada Agustus 2025 lalu.

“Sebelumnya, atas permohonan tersebut, Dirjen Perhubungan Darat memerintahkan untuk dilakukan ujicoba, tentunya dengan penjagaan dan pengaturan dari Satlantas bersama Dishub Cilegon. Hasil ujicoba tersebut, beserta penghitungan volume lalu lintas, dilaporkan ke Ditjen Perhubungan Darat,” jelasnya.

Heri juga mengatakan, izin penerapan jam operasional tersebut telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat pada 22 Oktober 2025.

Namun demikian, lanjut Heri, ada pengecualian dalam pembatasan jam operasional kendaraan tersebut untuk pengangkut BBM, barang kebutuhan pokok, hantaran uang, pupuk, pakan ternak dan keperluan penanganan bencana alam.

“Persetujuan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan nasional di Kota Cilegon telah keluar, dengan membatasi jam operasional dari jam 05.00 WIB sampai dengan jam 24.00 WIB. Selanjutnya kami akan memenuhi ketentuan pelaksanaannya dan melaporkannya ke Pusat,” ujarnya.

Heri juga mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satlantas Polres Cilegon, untuk menindaklanjuti surat persetujuan tersebut, terutama berkaitan dengan penindakan atau law enforcement.

“Semoga hal ini dapat meningkatkan kelancaran terutama keselamatan lalu lintas khususnya di jalan utama di Kota Cilegon,” ucapnya.

Pembatasan kendaraan angkutan barang melintas di jalan protokol Kota Cilegon ini muncul atas desakan masyarakat setelah tewasnya seorang pengemudi ojek online yang terlindas truk angkutan barang.

Kendaraan-kendaraan besar ini sebelumnya boleh melintas di jalan protokol Kota Cilegon mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

(*Fer/Red)

Tags: Jalan ProtokolPembatasan Kendaraan Angkutan BarangTruk Angkutan Barang

Related Posts

Tanah Diduga Urugan Proyek RS Hermina Berceceran, Pengguna Jalan Hampir Celaka Dibuatnya

31 Januari 2021
Tanah Diduga Urugan Proyek RS Hermina Berceceran, Pengguna Jalan Hampir Celaka Dibuatnya

Cilegon, CNO - Sejumlah pengguna jalan mengeluhkan adanya ceceran tanah di Jalan Jendral Sudirman, Kota Cilegon yang kuat diduga merupakan...

Read more

Trotoar di Cilegon Disebut Tak Layak untuk Pejalan Kaki

4 Desember 2020

Cilegon, CNO - Ketua Umum Pelajar Islam Indonesia (PII) Kota Cilegon, Hery Yuanda menyebut trotoar di Kota Cilegon tak layak...

Read more
Next Post
Target Pemkot: 2027 Cilegon Bebas Kekurangan Air Bersih

Target Pemkot: 2027 Cilegon Bebas Kekurangan Air Bersih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Polisi Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 6 M

Polisi Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 6 M

21 Januari 2021
Mediasi Soal PHK 61 Karyawan PT Selago Makmur Kembali Buntu

Mediasi Soal PHK 61 Karyawan PT Selago Makmur Kembali Buntu

29 Juni 2020
iye iman rohiman

Haji Iye Salah Satu yang Dipertimbangkan PKS untuk Pilkada Cilegon

28 Februari 2020
Polisi Larang Kendaraan Jenis Tertentu Angkut Wisatawan ke Anyer

Polisi Larang Kendaraan Jenis Tertentu Angkut Wisatawan ke Anyer

23 April 2023
Kapolres Cilegon Dicurhati Masalah Banjir dan Proyek

Kapolres Cilegon Dicurhati Masalah Banjir dan Proyek

10 Februari 2023
menggugat hibah dan bansos

Ahmad Holid Menggugat Hibah dan Bansos, KNPI Kubu Mumu Najmudin Mendukung

7 Maret 2020

TERBARU

DLH Analisis Kualitas Udara, Dampak Karhutla Sampai Cilegon?

DLH Analisis Kualitas Udara, Dampak Karhutla Sampai Cilegon?

21 Oktober 2026
Pemerintah Akan Bangun SD Negeri di Perumahan BCA

Pemerintah Akan Bangun SD Negeri di Perumahan BCA

16 Oktober 2026
Dana Bantuan Parpol di Cilegon Tahun Depan Naik?

Dana Bantuan Parpol di Cilegon Tahun Depan Naik?

14 Oktober 2026
Jalan Lingkar Utara Cilegon Akan Dibangun Tahun 2027?

Jalan Lingkar Utara Cilegon Akan Dibangun Tahun 2027?

13 Oktober 2026
Restoran Simpang Raya Didatangi Wali Kota Cilegon, Hindari Kebocoran Pajak

Restoran Simpang Raya Didatangi Wali Kota Cilegon, Hindari Kebocoran Pajak

9 Oktober 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!