Cilegon, CNO – Kendaraan angkutan barang dilarang melintas di jalan protokol Kota Cilegon. Aturan ini akan mulai diberlakukan pada mulai Senin (27 Oktober 2025). Truk angkutan barang ini hanya dapat melintas di jalan protokol saat pukul 24.00-05.00 WIB.
Sebelumnya aturan ini sudah diberlakukan selama bulan Agustus laly namun baru sebatas uji coba. Namun aturan tersebut kini sudah resmi diberlakukan seiring telah keluarnya izin dari Kementerian Perhubungan yang mengatur jam operasional kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan protokol.
“Alhamdulillah disetujui, Pemkot Cilegon diizinkan menerapkan jam operasional kendaraan mulai jam 24.00 WIB sampai 05.00 WIB, dan akan segera diterapkan pada Senin malam Selasa,” kata Robinsar, Jumat (24 Oktober 2025).
Robinsar menuturkan, pemberlakuan penerapan jam operasional bagi kendaraan angkutan tersebut tak lain untuk memberikan jaminan keselamatan pengguna jalan khususnya masyarakat Cilegon.
“Semuanya dalam rangka keselamatan masyarakat Kota Cilegon. Jadi kami mengimbau kepada seluruh pihak stakeholder transportasi untuk bisa mengindahkan dan menerapkan jam operasional yang sudah ditentukan dari kementerian ini,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Heri Suheri mengatakan, pemberlakuan jam operasional kendaraan angkutan barang di jalan nasional di Wilayah Kota Cilegon tersebut merupakan usulan dari Wali Kota Robinsar demi menjaga keselamatan masyarakat.
“Alhamdulillah, jawaban dari Dirjen Perhubungan Darat atas surat permohonan atau usulan dari Wali Kota Cilegon untuk pembatasan jam operasional angkutan barang di jalan nasional di wilayah Kota Cilegon, sudah terbit dan ditembuskan juga ke Kakorlantas dan Kapolda Banten,” katanya.
Heri menjelaskan, sebelum mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan, Pemkot Cilegon telah melakukan uji coba pembatasan jam operasional tersebut selama satu bulan penuh pada Agustus 2025 lalu.
“Sebelumnya, atas permohonan tersebut, Dirjen Perhubungan Darat memerintahkan untuk dilakukan ujicoba, tentunya dengan penjagaan dan pengaturan dari Satlantas bersama Dishub Cilegon. Hasil ujicoba tersebut, beserta penghitungan volume lalu lintas, dilaporkan ke Ditjen Perhubungan Darat,” jelasnya.
Heri juga mengatakan, izin penerapan jam operasional tersebut telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat pada 22 Oktober 2025.
Namun demikian, lanjut Heri, ada pengecualian dalam pembatasan jam operasional kendaraan tersebut untuk pengangkut BBM, barang kebutuhan pokok, hantaran uang, pupuk, pakan ternak dan keperluan penanganan bencana alam.
“Persetujuan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan nasional di Kota Cilegon telah keluar, dengan membatasi jam operasional dari jam 05.00 WIB sampai dengan jam 24.00 WIB. Selanjutnya kami akan memenuhi ketentuan pelaksanaannya dan melaporkannya ke Pusat,” ujarnya.
Heri juga mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satlantas Polres Cilegon, untuk menindaklanjuti surat persetujuan tersebut, terutama berkaitan dengan penindakan atau law enforcement.
“Semoga hal ini dapat meningkatkan kelancaran terutama keselamatan lalu lintas khususnya di jalan utama di Kota Cilegon,” ucapnya.
Pembatasan kendaraan angkutan barang melintas di jalan protokol Kota Cilegon ini muncul atas desakan masyarakat setelah tewasnya seorang pengemudi ojek online yang terlindas truk angkutan barang.
Kendaraan-kendaraan besar ini sebelumnya boleh melintas di jalan protokol Kota Cilegon mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
(*Fer/Red)




















