Cilegon, CNO – Kepolisian Resor Cilegon memberlakukan aturan ganjil genap di jalur wisata Anyer-Carita mulai Sabtu (25 Desember 2021). Aturan ini diterapkan sesuai dengan Instruksi Mendagri No 66 dan diperkuat oleh Instruksi Wali Kota Cilegon No 7 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Pada Saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, melalui Kasihumas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan mengatakan, pemberlakuan aturan ganjil genap di jalur wisata Anyer-Carita ini akan berakhir hingga 2 Januari 2022.
“Kami Polres Cilegon mengimbau kepada masyarakat yang akan berwisata sesuai tanggal hari ini, kendaraan bermotor dengan nopol ganjil yang bisa melintas di jalur wisata pantai Anyer Cinangka,” Ujar Sigit Dermawan.
Ia nambahkan, aturan ini diharapkan dapat dipahami dan dipatuhi masyarakat sehingga upaya bersama mengendalikan penuluran COVID-19 dapata terlaksana.
“Kami Polres Cilegon berharap masyarakat dapat memahami dan bekerja sama dengan kami untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tetap patuhi arahan petugas di lapangan. Jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan COVID-19,” kata Sigit.
(*Fer/Red)