Cilegon, CNO – Kepolisian Republik Indonesia baru saja memperbarui syarat untuk pembuatan SIM melalui Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan ini sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023.
Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat penambahan persyaratan bagi masyarakat yang ingin membuat SIM, terutama SIM A. Adapun penambahan syarat membuat SIM A itu adalah harus melampirkan fotokopi sertifikat mengemudi.
Sedangkan sertifikat mengemudi ini tidak bisa didapat secara gratis karena diterbitkan oleh lembaga kursus. Lembaga kursus tidak dapat menerbitkan sertifikat mengemudi sebelum seseorang mengikuti kursus mengemudi. Lembaga kursus atau sekolah mengemudi ini juga harus terakreditasi.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus membenarkan adanya syarat baru untuk membuat SIM A itu.
“Sekarang ini kami perbarui lagi, kami lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin. Salah satunya jadi diwajibkan untuk persyaratan ini adalah persyaratan administrasinya memiliki sertifikat mengemudi,” kata Yusri Yunus.
Yusri menyebut, di Indonesia ini masyarakat sangat mudah untuk membuat SIM dengan berbagai syarat yang sudah ditentukan sebelumnya. Padahal etika berkendara disebutnya merupakan hal penting saat di jalan raya.
“Saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah ini yang paling utama adalah etik berkendara, etika. Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan. Ini adalah etikanya yang kurang,” katanya.
Yusri mencontohkan dampak dari etika mengemudi di jalan raya yang rendah sehingga rentan pelanggaran yang ujungnya dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Lampu merah mau trabas aja, sudah tahu ada garis lurus yang enggak boleh dia ke kiri, dia potong aja, karena etikanya enggak ada. Sudah tahu bahwa itu larangan etikanya, dia main hantam saja larangan, nah inilah perlu sekolah,” ujarnya.
(*Fer/Red)