Cilegon, CNO – Masyarakat Kecamatan Purwakarta menolak wilayah mereka akan menjadi kawasan industri. Hal ini tak lepas dari rencana perubahan RTRW Cilegon.
Penolakan ini disampaikan tokoh masyarakat Kota Cilegon yang tinggal di Kecamatan Purwakarta, Nawawi Sahim.
Nawawi secara tegas menyatakan penolakannya, karena hal tersebut dapat berdampak pada berubahnya kearifan lokal.
“Kecamatan Purwakarta tidak harus masuk dalam ruang kawasan industri, karena kalau dijadikan kawasan industri maka tatanan lingkungan dan tradisi adat budaya masyarakat Purwakarta akan punah,” katanya, Jum’at 21 Februari 2020.
Dia mengkhawatirkan, jika wilayah Purwakarta menjadi kawasan industri maka akan terjadi kerusakan lingkungan akibat keberadaan pabrik. Hal ini menurutnya dapat menyebabkan makin parahnya banjir di wilayah tersebut.
“Sekarang wilayah Kecamatan Purwakarta sudah sering kebanjiran apalagi kalau sawah diurug, gunung diratakan, masyarakat kami akan tenggelam,” katanya.
Nawawi berharap Pemkot Cilegon dan DPRD yang sedang menggodok perubahan RTRW tersebut tidak menjadikan wilayahnya sebagai kawasan industri.
“Masyarakat Purwakarta menolak keras wilayah Kecamatan Purwakarta untuk dijadikan wilayah industri,” kata Sekretaris Jendral PB Ak-Khairiyah ini.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah Kota Cilegon tengah mengajukan revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cilegon Tahun 2010-2030.
Dalam perda tersebut, Pasal 65 ayat (1) menyebutkan bahwa RTRW yang telah ditetapkan dalam perda itu dapat diubah setiap lima tahun.
Berikut isi lengkap dari Pasal 65 Perda Nomor 3 Tahun 2011:
(1) RTRW yang telah ditetapkan dapat dilakukan peninjauan kembali dan atau diubah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas wilayah yang ditetapkan dengan Undang-Undang, RTRW ini dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(*Fer/Red)