Cilegon, CNO – Wali Kota Cilegon Edi Ariadi telah menyerahkan SK pengangkatan dua petinggi PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT PCM), Rabu 19 Februari 2020.
Keduanya merupakan mantan anggota DPRD Kota Cilegon periode 2014-2019 dari Partai Golkar, Fakih Usman dan Budi Mulyadi.
Fakih Usman yang pernah menjabat Ketua DPRD Kota Cilegon ini diangkat menjadi komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT PCM.
Sedangkan Budi Mulyadi diangkat menjadi Direktur Keuangan dan SDM PT PCM melalui RUPS beberapa waktu lalu.
Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kota Cilegon Jaelani Marwan, menyangsikan kredibilitas kedua pimpinan baru PT PCM tersebut.
“Kita hanya ingin transparansi agar publik tahu, sesuai nggak dengan aturan yang berlaku PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” katanya.
Jaelani mengutip beberapa pasal dalam PP tersebut yang menurutnya tidak sejalan dengan SK Walikota Cilegon yang mengangkat dua politisi Partai Golkar.
“Pasal 30 mengatakan, setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam satu daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus atas, ke bawah atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan,” ungkapnya.
Ia juga mengutip Pasal 57 poin L yang menyebutkan, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan atau calon anggota legislatif.
Jaelani menegaskan selama ini Pemkot Cilegon maupun PT PCM tidak pernah terbuka kepada publik soal seleksi untuk memilih pejabat baru mereka.
Sementara SK tersebut, katanya, diduga juga melanggar Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Direksi BUMD.
“Ada regulasi yang jelas mengatur ini semua, seperti Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” ujar Jelani.
Jelani juga meminta DPRD Kota Cilegon tidak berdiam diri dan segera melakukan evaluasi atas keputusan walikota tersebut.
“Sebagai lembaga pengawasan harusnya DPRD dalam hal ini komisi 3, cepat merespon, segera mintai klarifikasi terkait pengangkatan pejabat baru BUMD ini,” katanya.
Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada, juga menyesalkan atas penunjukan dua politisi Golkar tersebut.
“Jelas tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017,” ujar Uday.
Perlu diketahui, bukan hanya dua politi Partai Golkar tersebut yang saat ini menempati posisi srategis di PT PCM.
Arief Rivai Madawi, Direktur Utama PT PCM dikenal juga sebagai politisi Partai Golkar dan pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cilegon periode 2009-2014.
(*Fer/Red)