Cilegon, CNO – Polairud Polda Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 24.000 ekor benih lobster (benur) yang nilainya mencapai Rp 6 miliar di Muara Binuangeun, Kabupaten Lebak, Rabu (20 Januari 2021).
Dua tersangka berinisial M dan CH, warga Cikeusik, Kabupaten Pandeglang berhasil ditangkap aparat. Kedua pelaku menyelundupkan lobster di waktu malam dan membawanya menggunakan jalur laut.
Wadir Polairud Polda Banten AKBP. Abdul Majid mengatakan, kedua pelaku ditangkap lantaran tak memiliki izin perdagangan terkait tindak pidana perikanan tersebut.
“Para pelaku ini ingin menyelundupkan ke wilayah lain, tujuannya Jawa Barat dan sekitarnya. Semestinya yang bersangkutan itu mendapatkan lisensi apabila melakukan kegiatan-kegiatan begini,” kata Majid di Mako Polariud Polda Banten, Kamis (21 Januari 2021).
Ia juga mengaku, pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus penyelundupan benur lobster dan memantau produktivitas benih lobster berada di wilayah selatan Banten.
“Kalau berdasarkan pengakuan, mereka baru kali ini tapi kita lihat nanti pengembangan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 92 (Jo) Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan hukuman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1,5 milyar rupiah.
(*Fer/Red)