Cilegon, CNO – Pemerintah pusat resmi meniadakan libur saat peringatan Tahun Baru Islam dan Maulud Nabi Muhammad SAW. Hal ini dilakukan pemerintah untuk menekan mobilitas masyarakat demi menekan penyebaran virus corona.
Sejatinya Tahun Baru Islam yang bertepatan pada Selasa (10 Agustus 2021) dan Maulud Nabi Muhammad SAW pada Selasa (19 Oktober 2021) merupakan hari libur nasional.
Kendati demikian pemerintah menggeser hari libur nasional itu sehari setelah peringatan hari besar umat muslim itu, yakni pada Rabu (11 Agustis 2021) dan Rabu (20 Oktober 2021).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Jumat (18 Juni 2021).
Selain menggeser hari libur nasional, pemerintah juga meniadakan satu hari cuti bersama yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni libur cuti bersama Hari Natal.
“Maka pemerintah memutuskan dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama. Libur cuti bersama natal pada 24 Desember ditiadakan,” kata Muhadjir.
Penetapan ini dilakukan setelah Kemenko PMK menggelar rapat bersama tiga Kementerian terkait yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri PAN RB di kantor Kemenko PMK.
(*Fer/Red)