Cilegon, CNO – Pemilu 2024 telah usai digelar dan tinggal menunggu hasil resmi dari KPU. Selain menggelar pemilihan presiden, legislatif dan DPD, tahun ini KPU juga akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pilkada akan digelar secara serentak diseluruh Indonesia termasuk Pilkada Cilegon.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pemilihan kepala daerah akan digelar pada 27 November 2024.
Pemilihan kepala daerah ini meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik mengatakan Pilkada serentak 2024 akan dilakukan di 37 provinsi. Hanya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tidak ikut dalam gelaran Pilgub serentak tersebut.
Ketiadaan Provinsi DIY dalam pilkada ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui Pilkada.
Pasal 18 Ayat 1 huruf c menyebut Gubernur DIY dijabat seseorang yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono, sementara Wakil Gubernur dijabat oleh seseorang yang bertakhta sebagai Adipati Paku Alam.
“Pemilihan atau Pilkada Serentak Nasional akan diadakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia,” kata Idham dikutip dari CNN Indonesia.
Idham menuturkan Pilkada serentak 2024 juga akan digelar di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, kecuali di wilayah provinsi DKI Jakarta.
Enam kabupaten/kota administrasi di Jakarta yang tidak menyelenggarakan Pilkada yakni Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.
(*Fer/Red)