Cilegon, CNO – Mulai H-10 lebaran, truk bermuatan pasir dilarang melintas di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon. Aturan tersebut akan berlaku hingga H+10 lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Joko Purwanto mengatakan, pembatasan truk muatan pasir itu juga sejalan untuk memberikan kenyaman berlalu lintas kepada para pengguna roda dua yang hendak menyeberang ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Pelindo di Ciwandan.
“Mungkin mulai H-10 Lebaran ini kita melakukan pembatasan kendaraan, khususnya fokus di truk-truk pasir karena jalur itu digunakan untuk angkutan barang yang menuju ke Lampung,” kata Joko, Kamis (6 April 2023).
Guna menerapkan aturan ini, Dishub akan melakukan koordinasi dengan Polres Cilegon. “Kita tahan dulu sampai arus lebaran selesai. Nanti kita koordinasi dengan Polres kira-kira baiknya seperti apa,” tuturnya.
Selain membatasi pergerakan truk bermuatan pasir di JLS, Dishub Kota Cilegon juga telah mempersiapkan pemasangan rambu petunjuk arah. Ia mengaku, saat ini jalur JLS masih belum memiliki rambu penunjuk arah. Untuk itu, pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk memenuhi hal tersebut.
“Rambu penunjuk arah itu kita masih koordinasi. Kalau Pelabuhan Cigading digunakan untuk arus mudik lebaran ini kan program nasional. Tentunya kita bersama dan tentunya tidak semua menjadi beban Dishub,” tambahnya.
Joko berharap, seluruh persoalan yang ada di JLS pada musim mudik Lebaran nanti bisa diselesaikan secara optimal. “Mudah-mudahan sebelum H-10 Lebaran, semua sudah bisa kita lakukan secara optimal, termasuk rambu dan PJU,” katanya.
(*Fer/Red)