Cilegon, CNO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten, sudah tiga minggu ini melakukan pemeriksaan keuangan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Cilegon.
Kepala BPK RI Perwakilan Banten Arman Syifa mengatakan, pemeriksaan tersebut melibatkan kantor akuntan publik dan keterlibatannya sudah biasa dilakukan di pemerintah pusat atau daerah yang telah memenuhi sejumlah syarat, termasuk opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Arman menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan BPK terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pemeriksaan interim pada akhir Februari hingga awal Maret dan pemeriksaan terperinci di bulan April.
“Untuk di awal Mei nanti kami serahkan hasilnya. Pemeriksaan laporan keuangan itu adalah pemeriksaan atas semua pengelolaan keuangan selama satu tahun 2020,” tuturnya.
Selain itu menurutnya, pemeriksaan juga termasuk pertanggungjawaban kekayaan daerah dalam bentuk yang dilaporkan dalam neraca pada akhir 2020. “Belum ada simpulan, jadi masih proses masih awal sekali,” tambahnya.
Menurutnya, BPK juga akan memperhatikan soal realokasi anggaran yang digunakan pada saat pandemi COVID-19 meskipun ada beberapa perubahan aturan anggaran.
“Itu akan menjadi kriteria yang akan kami gunakan ketika kami menilai misalnya kepatuhan,” kata Arman.
(*Sap/Red)



















