Cilegon, CNO – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon secara rutin melakukan pengawasan terhadap praktik dokter hewan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko penyakit zoonosis. Zoonosis merupakan penyakit hewan yang menular ke manusia.
Fungsional Medik Veteriner pada DKPP Kota Cilegon drh. Dina Safitri mengatakan, tingginya minat masyarakat Kota Cilegon dalam memelihara hewan kesayangan dan hobi, dapan memunculkan resiko penularan penyakit zoonosis.
“Salah satu sektor yang berperan penting dalam mencegah dan mengendalikan penyakit zoonosis adalah praktik dokter hewan mandiri dan klinik hewan. Makanya kita lakukan pengawasan secara berkala,” kata Dina, Selasa (28 Mei 2024).
Menurutnya, kegiatan praktik dokter hewan dan klinik hewan di Kota Cilegon mendapatkan atensi dari pemerintah daerah berupa kemudahan dalam penerbitan secara online Surat Izin Praktik (SIP) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon.
“SIP memberikan legalitas profesi bagi dokter hewan praktik dalam melakukan pelayanan kesehatan hewan bagi masyarakat. SIP juga melindungi dokter hewan dari malpraktek,” jelasnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar memeriksakan hewan peliharaannya kepada dokter hewan yang sudah mempunyai SIP resmi dari Pemkot Cilegon.
“Ada sekitar tujuh dokter hewan praktik yang sudah ber-SIP di Kota Cilegon, silahkan datang dan periksakan hewan peliharaannya ke dokter hewan tersebut agar kita terlindungi dari penyakit zoonosis,” imbaunya.
Dina menjelaskan, penyakit zoonosis yang harus diwaspadai masyarakat adalah rabies, anthraks dan flu burung (avian influenza). Untuk rabies, hewan penularnya antara lain anjing, kucing dan kera.
“Sedangkan untuk penyakit anthraks bisa dari sapi. Sementara penyakit flu burung bisa menular dari unggas-unggas seperti ayam, bebek, angsa, itik, dan puyuh,” jelas Dina.
(*Fer/Red)